kedua,pasal 156A KUHP merupakan pasal karet dan bersifat subjektif sesuai dengan keinginan penguasa apalagi mendapat tekanan dari mayoritas ini terbukti dengan kecepatan proses yang terjadi, ketiga,tidak dapat dipungkiri, kasus ini penuh dengan muatan politis, dimana Ahok merupakan Calon Gubernur Petahana yang dianggap bersih, sukses dalam memimpin Jakarta, sehingga salah satu cara untuk melengserkan Ahok dan tidak memiliki tempat di hati rakyat dengan cara tuduhan penistaan atau penodaan agama, walaupun ini harus mendapat konfimasi nantinya dari pengadilan Keempat,dalam analisa saya majelis hakim akan menghukum ahok.
Namun tidak hukuam yang bersifat fisik, tetapi hukuman denda, kalupun fisik paling tidak sekitar 1 tahun penjara Kelima, pertanyaan singkatnya ialah apakah dengan tidak dihukumnya ahok berarti keadilan tidak ditegakkan? Justru berdasarkan dari beberapa pemberitaan yang beredar lalu dijustifikasi dengan eksepsi Penasehat Hukum keadilan tidak ditegakkan dalam kasus ini sejak berada ditangan penyidik, dimana tekanan begitu dasyat dan menakutkan penegak hukum untuk menetapkan ahok sebagai tersangka dan bahkan menahannya. Padahal sudah terdapat proses hukum yang mendahului sebelumnya. Dalam konteks ini hukum kehilangan kekuatan dan mengalami ketidakberdayaan ketika mendapat tekanan dari mayoritas dan ini pula apakah ini berarti mengingkari konstitusi?.
[1] Â Lawyer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H