Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Analisa Kasus Koh Ahok

14 Desember 2016   12:01 Diperbarui: 14 Desember 2016   12:17 4309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kedua,pasal 156A KUHP merupakan pasal karet dan bersifat subjektif sesuai dengan keinginan penguasa apalagi mendapat tekanan dari mayoritas ini terbukti dengan kecepatan proses yang terjadi, ketiga,tidak dapat dipungkiri, kasus ini penuh dengan muatan politis, dimana Ahok merupakan Calon Gubernur Petahana yang dianggap bersih, sukses dalam memimpin Jakarta, sehingga salah satu cara untuk melengserkan Ahok dan tidak memiliki tempat di hati rakyat dengan cara tuduhan penistaan atau penodaan agama, walaupun ini harus mendapat konfimasi nantinya dari pengadilan Keempat,dalam analisa saya majelis hakim akan menghukum ahok.

Namun tidak hukuam yang bersifat fisik, tetapi hukuman denda, kalupun fisik paling tidak sekitar 1 tahun penjara Kelima, pertanyaan singkatnya ialah apakah dengan tidak dihukumnya ahok berarti keadilan tidak ditegakkan? Justru berdasarkan dari beberapa pemberitaan yang beredar lalu dijustifikasi dengan eksepsi Penasehat Hukum keadilan tidak ditegakkan dalam kasus ini sejak berada ditangan penyidik, dimana tekanan begitu dasyat dan menakutkan penegak hukum untuk menetapkan ahok sebagai tersangka dan bahkan menahannya. Padahal sudah terdapat proses hukum yang mendahului sebelumnya. Dalam konteks ini hukum kehilangan kekuatan dan mengalami ketidakberdayaan ketika mendapat tekanan dari mayoritas dan ini pula apakah ini berarti mengingkari konstitusi?.

[1]  Lawyer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun