Seperti diketahui, Setya Novanto akrab berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut catatan merdeka.com, Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau oleh KPK. Ruang kerjanya di DPR pun pernah digeledah KPK terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar. Selain kasus suap PON Riau, Setya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang juga mantan politikus Partai Golkar. Nama Setya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Setya juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp.5,9 triliun tersebut (goriau.com 2/10/14). Selain itu Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yunto, mengatakan bahwa Setya Novanto diduga pernah menjadi tersangka perkara korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, bahkan hingga kini status hukumnya belum jelas (merdeka.com 2/10/14). Oleh kerena itu tidak mengherankan lagi jika atas perbuatan yang dilakukan oleh Setya Novanto yang dilaporkan oleh Sudirman Said mendapat dukungan dari beberapa partai sebut saja NasDem dan PKS.
Harus dihukum
Jika benar ini adanya tak ada yang tepat untuk menggambarkan apa yang telah dilakukan oleh Setya Novanto, mulai dari menghadiri kampanye Donald Trump di Amerika Serikat beberapa bulan yang lalu sampai dengan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di PT Freeport Indonesia yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke MKD oleh meteri ESDM Sudirman Said. Sanksi tegas haruslah dijatuhkan terhadapnya, ini tidak hanya menyangkut masalah etik semata bahkan ini bisa masuk keranah pidana, jika MKD memiliki niatan dan tujuan yang serius menangani persoalan ini, maka dapat dipastikan Setya Novanto akan mendapatkan hukuman yang layak.
Hukuman yang dapat diberikan terhadapnya bukan lagi ke dalam bentuk teguran dan administrasi, namun pemberhentian secara tidak hormat patutlah diberikan, mengingat persoalan ini tidak semata masalah internal Negara, namun sudah menjual harga diri Negara kapada pihak asing. Jika pun tidak terbuki bahwa ia yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka sudah sepatutnya Sudirman Said diberhentikan dari jabatannya atau bahkan dipidanakan atas pencemaran, fitnah yang ia lakukan.
Penulis merupakan praktisi hukum pada kantor hukum Sidin Constitution