Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jurus "Sakti" Palu Hakim

17 Februari 2015   17:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:02 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas dasar tersebut pula sekiranya Mahkamah Agung segera turun tangan untuk "mengungkap" apa yang terjadi sesungguhnya dan atas dasar putusan itu pula tidak ada alasan Mahkamah Agung untuk tidak menindaklanjuti dan berpangku tangan dalam melihat persoalan yang terjadi. Ini dilakukan demi keadilan dan penegakkan hukum serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Lonceng Kematian KPK

DIikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan ternyata mendapat respon dari para pakar hukum, satu diantaranya ialah pakar hukum tata Negara Refly Harun. Dalam diskusinya beliau mengatakan ini merupakan lonceng kematian KPK (1/2). Apa yang dikatakan pakar hukum tersebut jelas memiliki makna dan konotasi yang itu kurang baik, sebab ini merupakan putusan yang aneh. Sedangkan untuk menentukan penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penegak hukum dan paperadilan hanyalah berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan semata. Dengan begitu putusan tersebut akan merusak tatanan sistem hukum di Indonesia. Mengapa tidak, karena dengan berbekal putusan Budi Gunawan tersebut nantinya semua tersangka baik itu di Polri maupun di Kejaksaan terlebih di KPK akan beramai-ramai mengajukan permmintaan/permohonan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka.

Dalam pandangan penulis atas dinamika yang terjadi ada beberapa solusi yang harus ditempuh diantaranya ialah; pertama, KPK selaku pihak yang dikalahkan sudah seharusnya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung guna membatalkan dan memeriksa putusan pengadilan Negeri tersebut, walaupun upaya hukum lauar biasa (PK) tidak mendapatkan pengaturan dalam KUHAP, akan tetapi dalam praktik hukum sudah pernah terjadi pemeriksaan Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan yang didasarkan pada ketentuan pasal 263 (1) KUHAP dan pasal 23 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 sebagaimana telah diubanh dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perkara No. PK/pid/1989 tanggal 7 Februari atas nama Drs. Lukito kedua, dengan diajukannya PK oleh pihak KPK, sudah seharunya MA menerima, memeriksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengembalikan wibawa hukum acara di Indonesia. Ketiga, harus dilakukannya eksaminasi putusan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan, keempat, berdasarkan putusan tersebut sejatinya KPK segera melakukan penetapan tersangka kembali terhadap Budi Gunawan, yang mana prosedur yang dilakukan dianggap tidak tepat, sehingga hanya melakukan perbaikan ulang terhadap prosedur penetapan sebagai tersangka atau kelima, KPK melanjutkan kasus yang ada tampa melihat hasil dari putusan praperadilan tersebut, walaupun ini menyimpang, namun jika-lau putusan tersebut dianggap terobosan hukum, maka tindakan untuk melanjutkanpun "fear" kiranya sebagai "terobosan hukum" terlebih KPK tidak memiliki kewenangan untuk meng-SP3 tersangka.

Note: Tulisan ini hanyalah pandangan dan analisa subjektif penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun