Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lecehkan Gus Ma'sum Jauhari, Pemuda Ini Masuk Bui

9 November 2022   00:09 Diperbarui: 9 November 2022   00:21 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan terhadap Almarhum Gus Ma'sum Jauhari yang merupakan pendiri Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa dan juga dikenal sebagai pemberantas PKI di karisidenan kediri  dalam Channel Youtube bernama Pagar Nusa berbuntut hukum.

Aris Sujarwanto di sinyalir merupakan admin dari channel Pagar Nusa yang mana dalam pembuatan kontennya dinilai penuh dengan provokasi dan juga penghinaan terhadap Ulama yang dikenal dengan pendekar berambut api itu.

Reaksi cepat dari santri Pagar Nusa dan juga Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) segera menyelidiki dan melaporkan Aris Sujarwanto ke pihak Polres Bantul Yogyakarta.

Aris Sujarwanto dinilai telah mengunggah video melalui akun channel Youtube bernama Pagar Nusa yang dalam vidio yang ia buat, membuat para santri lirboyo meradang.

Dalam video unggahan tersebut, Aris mengatakan Almarhum Gus Maksum Jauhari sebagai penipu, tak hanya itu Gus Maksum juga disebut sebagai dukun Cabul dan yang lebih keji lagi Kyai Ponpes Lirboyo disebut komunitas dukun santet yang disulap menjadi Pesantren.

isi konten yang memuat pelecehan terhadap pembasmi PKI
isi konten yang memuat pelecehan terhadap pembasmi PKI


Laporan bernomor STTLP:B/2293/XI/SPKT/Polres Bantul/Polda D.I.Yogyakarta itu telah diterima dan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian Yogyakarta dan akhirnya Polisi segera mengamankan pria pengujar kebencian tersebut.

Atas tindakan dugaan Sara dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Aris Sujarwanto lelaki asal Dusun X Sambang II, Poncosari, Srandakan, dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang ITE.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Untuk itu marilah kita semua bijak dalam bermedia sosial dan saling menjaga perasaan antara satu dengan yang lain agar senantiasa tercipta kedamaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun