Pelecehan terhadap Almarhum Gus Ma'sum Jauhari yang merupakan pendiri Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa dan juga dikenal sebagai pemberantas PKI di karisidenan kediri  dalam Channel Youtube bernama Pagar Nusa berbuntut hukum.
Aris Sujarwanto di sinyalir merupakan admin dari channel Pagar Nusa yang mana dalam pembuatan kontennya dinilai penuh dengan provokasi dan juga penghinaan terhadap Ulama yang dikenal dengan pendekar berambut api itu.
Reaksi cepat dari santri Pagar Nusa dan juga Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) segera menyelidiki dan melaporkan Aris Sujarwanto ke pihak Polres Bantul Yogyakarta.
Aris Sujarwanto dinilai telah mengunggah video melalui akun channel Youtube bernama Pagar Nusa yang dalam vidio yang ia buat, membuat para santri lirboyo meradang.
Dalam video unggahan tersebut, Aris mengatakan Almarhum Gus Maksum Jauhari sebagai penipu, tak hanya itu Gus Maksum juga disebut sebagai dukun Cabul dan yang lebih keji lagi Kyai Ponpes Lirboyo disebut komunitas dukun santet yang disulap menjadi Pesantren.
Laporan bernomor STTLP:B/2293/XI/SPKT/Polres Bantul/Polda D.I.Yogyakarta itu telah diterima dan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian Yogyakarta dan akhirnya Polisi segera mengamankan pria pengujar kebencian tersebut.
Atas tindakan dugaan Sara dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Aris Sujarwanto lelaki asal Dusun X Sambang II, Poncosari, Srandakan, dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang ITE.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Untuk itu marilah kita semua bijak dalam bermedia sosial dan saling menjaga perasaan antara satu dengan yang lain agar senantiasa tercipta kedamaian.