Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Bukan Sekedar karena Besaran Gaji dan Tunjangan

30 Mei 2022   11:50 Diperbarui: 18 Juni 2022   21:03 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari Jejak Digital

Ratusan Calon Pegawsi Negeri Sipil, dari/di berbagai daerah mengundurkan diri saat hendak ditetapkan sebagai PNS atau ASN (Aparat Sipil Negara).

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendanai proses seleksi hingga tahap akhir; termasuk biaya-biaya ujian, pelatihan, dan lain sebagainya.

Penyebab pengunduran tersebut, menurut yang terpublikasi ke publik, akibat melihat hak dan kewajiban sebagai ASN, termasuk besaran gaji yang akan diterima; mereka kaget dan kecewa.

Hal yang senada disampaikan oleh Kepala Biro Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Bahwa, ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara; mereka kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS; menilai gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Foto: Kompas
Foto: Kompas

Tanjung Barat, Jakarta Selatan | Ratusan orang yang sudah berstatus Calon Pegawsi Negeri Sipil mengundurkan diri? Ya, itulah pertanyaan dari area publik. Info yang saya dapat, mereka yang undurkan diri tersebut dari jenjang pendidikan Diploma, S 1, S 2, dan S 3.

Bayangkan, ketika banyak orang berupaya mendapat pekerjaan, termasuk sebagai ASN, mereka yang sudah jadi CPNS justru mengundurkan diri; pengunduran diri dengan alasan yang "mengada-ada."

Alasan yang terungkap, umumnya tentang besaran gaji dan tunjangan sebagai "pendatang baru di Area Komunitas Abdi Negara." 

Wajar khan, sebagai pemula dan nol tahun dinas serta pengalaman mendapat besaran gaji sesuai perundangan-undang. Tapi, jika ingin lebih; gaji yang aduhai, maka "Mengapa Lamar jadi ASN?"

Tapi, betulkah pengunduran diri ratusan orang dari CPNS, hanya semata-mata karena besaran gaji dan tunjangan? Ini pertanyaan menggelitik. Jawabannya, "Bukan satu-satunya alasan!"

Lalu, Apa? Saya pun harus bergerilya untuk menemukan jawaban tersebut. Jawabannya pun beragam. 

Asal tahu saja pertama; CPNS yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun, diangkat menjadi PNS, memperhatikan

  1. Surat keputusan CPNS
  2. Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan
  3. Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji tersendiri/tim penguji
  5. Sasaran kinerja pegawai dalam 1 tahun

Ternyata, pengunduran diri ratusan orang CPNS tersebut bukan melulu karena masalah gaji dan tunjangan, tapi kinerja dan syarat-syarat lainnya. Jelas!

Selain itu, menurut tuturan sahabat yang juga orang tua dari "Yang Mengundurkan Diri," karena alasan ideologi dan keagamaan. Nah, ini jawaban yang saya cari dan temukan. 

Asal Tahu Kedua, umumnya kinerja PNS/ASN harus (i) memiliki wawasan kebangsaan dalam frame Berbangsa dan Bernegara sesuai Pancasila, UUD, 45, Bhinneka Tunggal Ika, (ii) melayani masyarakat tanpa melihat perbedaan SARA,  (iii) setia pada Negara. Oleh sebab itu, secara berkala mereka dinilai oleh Instansi terkait atau pun atasan.

Nah, jika seorang PNS/ASN, karena alasan ideologi dan keagamaan, tidak mampu memenuhi syarat minimal seperti di atas, maka lebih baiklah ia/mereka mengundurkan diri.

Negara harus "meng-amin-kan" keputusan tersebut, jangan halangi. Lebih baik mereka pergi, daripada nanti nyusahin.

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun