Tapi, betulkah pengunduran diri ratusan orang dari CPNS, hanya semata-mata karena besaran gaji dan tunjangan? Ini pertanyaan menggelitik. Jawabannya, "Bukan satu-satunya alasan!"
Lalu, Apa? Saya pun harus bergerilya untuk menemukan jawaban tersebut. Jawabannya pun beragam.Â
Asal tahu saja pertama; CPNS yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun, diangkat menjadi PNS, memperhatikan
- Surat keputusan CPNS
- Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan
- Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji tersendiri/tim penguji
- Sasaran kinerja pegawai dalam 1 tahun
Ternyata, pengunduran diri ratusan orang CPNS tersebut bukan melulu karena masalah gaji dan tunjangan, tapi kinerja dan syarat-syarat lainnya. Jelas!
Selain itu, menurut tuturan sahabat yang juga orang tua dari "Yang Mengundurkan Diri," karena alasan ideologi dan keagamaan. Nah, ini jawaban yang saya cari dan temukan.Â
Asal Tahu Kedua, umumnya kinerja PNS/ASN harus (i) memiliki wawasan kebangsaan dalam frame Berbangsa dan Bernegara sesuai Pancasila, UUD, 45, Bhinneka Tunggal Ika, (ii) melayani masyarakat tanpa melihat perbedaan SARA, Â (iii) setia pada Negara. Oleh sebab itu, secara berkala mereka dinilai oleh Instansi terkait atau pun atasan.
Nah, jika seorang PNS/ASN, karena alasan ideologi dan keagamaan, tidak mampu memenuhi syarat minimal seperti di atas, maka lebih baiklah ia/mereka mengundurkan diri.
Negara harus "meng-amin-kan" keputusan tersebut, jangan halangi. Lebih baik mereka pergi, daripada nanti nyusahin.
Cukuplah
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H