Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Yesus Korban Supremasi Tekanan Massa

14 April 2022   11:43 Diperbarui: 14 April 2022   11:48 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supremasi Tekanan Massa (Opa Jappy, Oktober 2018)

Rangkaian kata-kata di atas, mungkin bukan hal baru dan anda pahami betul maknanya. Secara sosial politik, supremasi tekanan massa; sejak lama, atau ketika masyarakat masih barbar, tak teratur, dan belum tertata dalam frame perundang-undang dan hukum. 

Giat dan kegiatan 'tekanan massa' sudah atau terjadi, biasanya dilakukan sebagai alat penekan, agar pengambil keputusan memenuhi permintaan kelompok massa.  


Pada perkembangan kekinian, Supremasi Tekankan Massa  bisa juga bermakna (kelompok atau pun orang-per orang yang) menggunakan gerakan kumpulan (yang berawal dari pengumpulan) atau kelompok massa untuk (sebagai) alat penekan terhadap (pengambilan) keputusan pada institusi tertentu; institusi tersebut misalnya, aparat keamanan, lembaga peradilan, pemerintah pusat maupun daerah, dan lain sebagainya. Tekanan tersebut dilakukan agar, pengambilan keputusan sesuai keinginan dan harapan kelompok penekan.

Pilatus ingin memuaskan hati orang banyak, sehingga ia mengikuti kehendak kelompok penekan tersebut. Ia tunduk pada Supremasi Tekanan Massa; dan tidak taat pada Supremasi Hukum, Kebenaran, dan Keadilan.

Pada sikon kekinian, sangat banyak orang yang tahu persis apa itu kebenaran, keadilan, damai sejahterah, tapi tak mau lakukan atau praktekan, termasuk di ruang (keputusan) Pengadilan.

Pada sikon seperti itu, kebenaran, keadilan, Undang-undang dicampakan ke dalam titik rendah atau jurang sangat dalam; sehingga yang terjadi adalah keputusan (Pengadilan) yang sangat tidak adil atau penuh ketidakadilan.

Dampak ketidakadilan tersebut adalah terciptanya masyarakat yang tanpa kebenaran, damai sejahtera, ketenangan dan ketenteraman; plus apatis terhadap upaya mencari keadilan. Dan, lebih parah berdarah, jika upaya pencari keadilan menggunakan metode "Main Hakim Sendiri."

Selamat Merayakan dan Melaksanakan Ibadah: Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Hening, Minggu Paskah.

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun