Pilatus melanjutkan, "Engkau tidak menjawab. Imam-imam menuduh Engkau dengan banyak tuduhan!"
Setelah itu, Pilatus berkata kepada massa,
"Kamu telah membawa orang ini kepadaku sebagai orang yang menyesatkan rakyat.
Kamu lihat sendiri bahwa aku telah memeriksa-Nya, tidak ada kesalahan seperti yang dituduhkan. Herodes juga tidak, sebab ia mengirimkan Dia kembali kepada kami.
Sesungguhnya tidak ada suatu pun yang dilakukan-Nya yang setimpal dengan hukuman mati. Jadi aku menghajar Dia, dan melepaskan-Nya.
Apakah kamu menghendaki supaya kubebaskan raja orang Yahudi ini?"
Massa meminta agar Yesus dihukum mati. Pilatus masih sempat berkata, "Jika begitu, apakah yang harus kuperbuat dengan orang yang kamu sebut raja orang Yahudi ini?"
Pilatus tidak menemukan kesalahan fatal yang Yesus lakukan dan setara dengan hukuman mati. Tapi, Pilatus ingin memuaskan hati orang banyak, ia menyerahkan Yesus kepada massa untuk disalibkan.
Protap Peradilan Hukum  Taurat
Pada Hukum Taurat ada protap baku di ranah peradilan. Ketika mengadili seseorang, maka emua pejabat sipil, militer, keagamaan di Yudea. Semua pejabat publik yang ditempatkan Romawi di Yehuda, harus paham betul hukum-hukum Sipil, Agama, Sosial yang ada dalam Taurat.
Peraturan sosial atau sipil, menurut kitab Imamat 19 ayat 15, tersebut adalah (i) Jangan  berbuat curang dalam peradilan, (ii) Jangan membela orang kecil dengan tidak wajar  (iii) Jangan terpengaruh oleh orang-orang besar, (iv) Harus mengadili  sesamamu dengan kebenaran. Â
Pilatus sebagai Wakil Romawi di Yudea,
Imam Besar Kayafas (Ketua Mahkamah Agama), Harodes, tentu tahu persis protap baku tersebut, ketika mengadili Yesus, tidak mereka ikuti atau lakukan.