Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

TR, God Father, Koruptor, dan Pelanggar HAM

9 April 2022   17:16 Diperbarui: 9 April 2022   17:27 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pengusaha (tahun 2018 TR Perangin-angin adalah Calon Kepala Daerah terkaya di Indonesia), serta Ketua Pemuda Pancasila Langkat, TR Perangin-angin memiliki kualitas, kapasitas, dan Izin untuk melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba serta penyakit sosial lainnya? Ini perlu dijawab, tapi siapa yang bisa menjawab?

Berdasarkan hal-hal  di atas, maka sepatutnya TR Perangin-angin hanya dihukum karena korupsi; melainkan kaitannya dengan kejahatan terhadap penghuni Kerangkeng. Itu berarti, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.

Opa Jappy, Januari 2022

DOKPRI
DOKPRI


VKBA Cianjur, Jawa Barat | Kasus Kerangkeng Manusia TR Perangin-angin belum selesai alias masih berlanjut. Aparat Polri, setidaknya, menahan 8 orang tersangka, termasuk anak TR. Bukan itu saja, sejumlah anggota Polri di Polres Langkat pun, ikut diperiksa Propam Polri.

Jelas. Kerangkeng TR bukan sekedar rumah singgah atau pun penginapan, melainkan "kandang pembatasan mobilitas orang." Dan, dalam kandang tersebut terjadi sejumlah perlakuan yang selayaknya tak boleh terjadi, apa pun alasannya.

Kasus Kerangkeng TR, ada pertanyaan yang menggelitik yaitu, "TR adalah Kepala Daerah atau God Father Daerah?"

Jika ia, TR, hanya sebagai Kepala Daerah, maka memiliki wewenang agar "urusan" orang-orang dengan penyandang masalah sosial (awalnya TR mengaku bahwa orang-orang yang dikarengkeng adal manusia bermasalah, dan ia bina) bisa dilakukan oleh Dinas terkait di Kabupaten Langkat. Protapnya seperti itu.

Tapi, jika ia, TR, sekaligus God Father (entah GF Hitam atau Putih), maka tentu ada hal-hal lain di balik perangkengan tersebut. Praktek perangkengan tersebut sudah lama dilakukan, jauh sebelum TR jadi Bupati. Januari 2022 lalu, Komnas HAM menemukan bukti adanya pemaksaan (untuk) kerja di ladang sawit milik TR, pembatasan mobilitas,  penyiksaan, bahkan  kematian. Jadi, terjadi seperti "perbudakan" pada masa lalu.

Dengan fakta-fakta tersebut, muncul hal lain lagi, yaitu "Kok bisa seorang God Father jadi Kepala Daerah?" Apa yang dilihat oleh Parpol pengusung TR? Bukankah, salah satu hal untuk menjadi Kepala Daerah adalah memiliki rekaman jejak sosial dan pribadi yang baik, benar, jujur, serta dekat dengan rakyat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun