Sebagai pengusaha (tahun 2018 TR Perangin-angin adalah Calon Kepala Daerah terkaya di Indonesia), serta Ketua Pemuda Pancasila Langkat, TR Perangin-angin memiliki kualitas, kapasitas, dan Izin untuk melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba serta penyakit sosial lainnya? Ini perlu dijawab, tapi siapa yang bisa menjawab?
Berdasarkan hal-hal  di atas, maka sepatutnya TR Perangin-angin hanya dihukum karena korupsi; melainkan kaitannya dengan kejahatan terhadap penghuni Kerangkeng. Itu berarti, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.
VKBA Cianjur, Jawa Barat | Kasus Kerangkeng Manusia TR Perangin-angin belum selesai alias masih berlanjut. Aparat Polri, setidaknya, menahan 8 orang tersangka, termasuk anak TR. Bukan itu saja, sejumlah anggota Polri di Polres Langkat pun, ikut diperiksa Propam Polri.
Jelas. Kerangkeng TR bukan sekedar rumah singgah atau pun penginapan, melainkan "kandang pembatasan mobilitas orang." Dan, dalam kandang tersebut terjadi sejumlah perlakuan yang selayaknya tak boleh terjadi, apa pun alasannya.
Kasus Kerangkeng TR, ada pertanyaan yang menggelitik yaitu, "TR adalah Kepala Daerah atau God Father Daerah?"
Jika ia, TR, hanya sebagai Kepala Daerah, maka memiliki wewenang agar "urusan" orang-orang dengan penyandang masalah sosial (awalnya TR mengaku bahwa orang-orang yang dikarengkeng adal manusia bermasalah, dan ia bina) bisa dilakukan oleh Dinas terkait di Kabupaten Langkat. Protapnya seperti itu.
Tapi, jika ia, TR, sekaligus God Father (entah GF Hitam atau Putih), maka tentu ada hal-hal lain di balik perangkengan tersebut. Praktek perangkengan tersebut sudah lama dilakukan, jauh sebelum TR jadi Bupati. Januari 2022 lalu, Komnas HAM menemukan bukti adanya pemaksaan (untuk) kerja di ladang sawit milik TR, pembatasan mobilitas,  penyiksaan, bahkan  kematian. Jadi, terjadi seperti "perbudakan" pada masa lalu.
Dengan fakta-fakta tersebut, muncul hal lain lagi, yaitu "Kok bisa seorang God Father jadi Kepala Daerah?" Apa yang dilihat oleh Parpol pengusung TR? Bukankah, salah satu hal untuk menjadi Kepala Daerah adalah memiliki rekaman jejak sosial dan pribadi yang baik, benar, jujur, serta dekat dengan rakyat?
Kasus TR selayaknya menjadi pembelajaran untuk Parpol, agar tidak sembarangan mengusung seseorang untuk jadi Kepala Daerah. Juga, pembelajaran untuk rakyat, agar tidak asal pilih atau terpaksa memilih orang jadi Kepala Daerah.
Cukuplah
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H