Proses Fatwa dan Sertifikasi Halal dari MUI
- Produk diperiksa oleh LPPOM MUI
- Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI
- Komisi Fatwa MUI menentukan status halal atau haram melalui Sidang Komisi Fatwa
- MUI mengeluarkan Ketetapan Halal berupa Fatwa tertulis atau sertifikat dan label halal.
Proses Sertifikasi Halal dari BPJPH
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH
- Dokumen permohonan sertifikasi halal, antara lain: Surat Permohonan, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV, Dokumen Penyelia Halal, Daftar Produk & Bahan/Menu, Proses Pengolahan Produk
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan, maksimal 10 hari kerja.
- BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
- Hasil pemeriksaaan/pengujian dilaporkan ke BPJPH
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Jakarta News Opa Jappy, Maret 2022
Pasar Minggu, Jakarta Selatan | Tadi pagi saya menulis bahwa, "Ramai tentang logo halal yang baru dari BPJPH, yang lama tak berlaku, serta sedikit pro-kontra. Ramai, tapi tak meramaikan; seru tapi tetap terkontrol."
Siang tadi, saat makan, setelah membaca artikel saya, seorang teman mengirim video pendek dan url media yang ada hubungannya dengan halal-haram.
Video pendek tersebut, dari seorang penceramah agama, isinya adalah seruan agar tidak mengkuti sertifikasi halal dari BPJPH. Alasannya, itu dari Kementerian (semua) Agama; dan belum Islami. Juga, ia mengajak umat agar menolak sertifikat tersebut.
Link media itu bertajuk MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikasi Halal; yang intinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dari 28 daerah di Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta kembali hak mereka. Karena MUI memiliki peran strategis, selain pengalaman selama 30-an tahun dalam sertifikasi dan menjamin halal, juga merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyelenggaraan jaminan produk halal.
Tapi, setelah perhatikan detail, video itu, baru; kemungkinan kemarin atau tadi pagi; sedangkan berita MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikasi Halal, adalah publkasi 15 Agustus 2019.
Jelas.
Tapi, saya pun harus menjawab pertanyaan dari sejumlah rekan di Medsos dan secara langsung. Yaitu, tinggian mana Fatwa Halal dari MUI atau Sertifikat Halal dari BPJPH. Jawaban sederhananya adalah, "Jika lihat Proses, maka MUI dan Kemendag, sama atau nyaris tak berbeda.
MUI melalui Komusi Fatwa; KF mendapat rekomendasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, Kemendag, dhi. BPJPH, mendapat rekomendasi dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Tentu saja LPPOK MUI dan LPH beranggotakan orang-orang latar bidang ilmu; antara lain teknologi pangan, kimia, biokimia, teknologi industri, biologi, farmasi, dan lain-lain. Serta melakukan proses pemeriksaan produk dengan pendekatan ilmiah serta syariah.
Jadi? Jika harus menjawab sertifikat Halal (yang) mana yang lebih tinggi? Maka, berdasarkan proses, dua-duanya sama; berkualitas, setara, dan sesuai syariah.
Tapi, bedanya, (i) MUI (dan badan penunjangnya) adalah LSM atau  Ormas Keagamaan, (ii) sedangkan BPJPH, merupakan bentukan dan "alat Negara," dan bertanggungjawab ke/pada Negara, (iii) sertifikat Halal dari BPJPH hanya ratusan ribu rupiah; dibanding dari MUI yang jutaan rupiah.
Cukuplah
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H