Tapi, saya pun harus menjawab pertanyaan dari sejumlah rekan di Medsos dan secara langsung. Yaitu, tinggian mana Fatwa Halal dari MUI atau Sertifikat Halal dari BPJPH. Jawaban sederhananya adalah, "Jika lihat Proses, maka MUI dan Kemendag, sama atau nyaris tak berbeda.
MUI melalui Komusi Fatwa; KF mendapat rekomendasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, Kemendag, dhi. BPJPH, mendapat rekomendasi dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Tentu saja LPPOK MUI dan LPH beranggotakan orang-orang latar bidang ilmu; antara lain teknologi pangan, kimia, biokimia, teknologi industri, biologi, farmasi, dan lain-lain. Serta melakukan proses pemeriksaan produk dengan pendekatan ilmiah serta syariah.
Jadi? Jika harus menjawab sertifikat Halal (yang) mana yang lebih tinggi? Maka, berdasarkan proses, dua-duanya sama; berkualitas, setara, dan sesuai syariah.
Tapi, bedanya, (i) MUI (dan badan penunjangnya) adalah LSM atau  Ormas Keagamaan, (ii) sedangkan BPJPH, merupakan bentukan dan "alat Negara," dan bertanggungjawab ke/pada Negara, (iii) sertifikat Halal dari BPJPH hanya ratusan ribu rupiah; dibanding dari MUI yang jutaan rupiah.
Cukuplah
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H