Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mana yang Sesuai Syariah, Fatwa Halal MUI atau Sertifikat Halal BPJPH?

14 Maret 2022   15:11 Diperbarui: 18 Juni 2022   21:07 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi, saya pun harus menjawab pertanyaan dari sejumlah rekan di Medsos dan secara langsung. Yaitu, tinggian mana Fatwa Halal dari MUI atau Sertifikat Halal dari BPJPH. Jawaban sederhananya adalah, "Jika lihat Proses, maka MUI dan Kemendag, sama atau nyaris tak berbeda.

MUI melalui Komusi Fatwa; KF mendapat rekomendasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, Kemendag, dhi. BPJPH, mendapat rekomendasi dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Tentu saja LPPOK MUI dan LPH beranggotakan orang-orang latar bidang ilmu; antara lain teknologi pangan, kimia, biokimia, teknologi industri, biologi, farmasi, dan lain-lain. Serta melakukan proses pemeriksaan produk dengan pendekatan ilmiah serta syariah.

Jadi? Jika harus menjawab sertifikat Halal (yang) mana yang lebih tinggi? Maka, berdasarkan proses, dua-duanya sama; berkualitas, setara, dan sesuai syariah.

Tapi, bedanya, (i) MUI (dan badan penunjangnya) adalah LSM atau  Ormas Keagamaan, (ii) sedangkan BPJPH, merupakan bentukan dan "alat Negara," dan bertanggungjawab ke/pada Negara, (iii) sertifikat Halal dari BPJPH hanya ratusan ribu rupiah; dibanding dari MUI yang jutaan rupiah.

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun