Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mana yang Sesuai Syariah, Fatwa Halal MUI atau Sertifikat Halal BPJPH?

14 Maret 2022   15:11 Diperbarui: 18 Juni 2022   21:07 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Fatwa dan Sertifikasi Halal dari MUI

  1. Produk diperiksa oleh LPPOM MUI
  2. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI
  3. Komisi Fatwa MUI menentukan status halal atau haram melalui Sidang Komisi Fatwa
  4. MUI mengeluarkan Ketetapan Halal berupa Fatwa tertulis atau sertifikat dan label halal.

Proses Sertifikasi Halal dari BPJPH

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH
  2. Dokumen permohonan sertifikasi halal, antara lain: Surat Permohonan, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV, Dokumen Penyelia Halal, Daftar Produk & Bahan/Menu, Proses Pengolahan Produk
  3. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan, maksimal 10 hari kerja.
  4. BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal
  5. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
  6. Hasil pemeriksaaan/pengujian dilaporkan ke BPJPH
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Jakarta News Opa Jappy, Maret 2022

Dokumentasi Kanal IHI
Dokumentasi Kanal IHI

Pasar Minggu, Jakarta Selatan | Tadi pagi saya menulis bahwa, "Ramai tentang logo halal yang baru dari BPJPH, yang lama tak berlaku, serta sedikit pro-kontra. Ramai, tapi tak meramaikan; seru tapi tetap terkontrol."

Siang tadi, saat makan, setelah membaca artikel saya, seorang teman mengirim video pendek dan url media yang ada hubungannya dengan halal-haram.

Video pendek tersebut, dari seorang penceramah agama, isinya adalah seruan agar tidak mengkuti sertifikasi halal dari BPJPH. Alasannya, itu dari Kementerian (semua) Agama; dan belum Islami. Juga, ia mengajak umat agar menolak sertifikat tersebut.

Link media itu bertajuk MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikasi Halal; yang intinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dari 28 daerah di Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta kembali hak mereka. Karena MUI memiliki peran strategis, selain pengalaman selama 30-an tahun dalam sertifikasi dan menjamin halal, juga merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyelenggaraan jaminan produk halal.

Tapi, setelah perhatikan detail, video itu, baru; kemungkinan kemarin atau tadi pagi; sedangkan berita MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikasi Halal, adalah publkasi 15 Agustus 2019.

Jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun