Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Makna Logo Halal yang Baru

13 Maret 2022   16:27 Diperbarui: 13 Maret 2022   17:27 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makna Logol Halal yang Baru

Logo Baru mulai berlaku untuk semua produk halal 1 Maret 2022

Bentuk Gunungan dan Motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit, berbentuk limas, lancip ke atas.

Gunungan tersusun dari kaligrafi huruf Arab a, Lam Alif, dan Lam, membentuk kata Halal

Gunungan menggambarkan semakin tinggi ilmu dan tua usia, maka manusia harus mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan, pakaian takwa. Leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 kancing) yang semua menggambarkan rukun iman.

Motif surjan/lurik yang sejajar, sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Sesuai tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Ungu, warna utama; Hijau toska, warna sekundernya.

Ungu, keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Hijau Toska, kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan

Opa Jappy Dari Berbagai Sumber

DOKPRI
DOKPRI

Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Akhirnya, jalan (nyaris) buntu antara Kementerian Agama dan MUI tentang (siapa yang berhak mengeluarkan) sertifikat dan label halal selesai atau berakhir.

Tugas pelabelan halal sepenuhnya merupakan tugas dan wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. Sekaligus bermakna, Negara yang bertanggungjawab, bukan Ormas Keagamaan.

Dengan itu, MUI kembali ke marwah mula-mula ketika dibentuk sekian tahun yang lalu. Jejak digital menunjukan bahwa ada banyak harapan dari Negara ketika membentuk MUI, dengan noktah "ke-ulama-an dan ke-indonesia-an."

Dengan itu, MUI mempunyai tugas moral serta etis dalam rangka membangun ikatan, kerapatan dan kesatuan bangsa melalui pilar-pilar persatuan dan persekutuan sebagai bangsa dan rakyat Indonesia dalam frame NKRI.

Misalnya kebersamaan hidup dan kehidupan berbangsa yang penuh keragaman, kebhinnekaan, kesatuan Nasional di bawah panji-panji Pancasila, UUD 45, Bendera Merah Putih, Sumpah Pemuda, Lagu Kebangsaan, dan lain sebagainya.  

Selain itu, MUI pun bisa menjadi alat penggerak agar masyarakat, khususnya umat Islam, dalam pembangunan bangsa serta negara, dan menyatu dengan mereka yang beda mazhab, saling menerima satu sama lain, dan seterusnya.

Adanya harapan masyarakat, bukan saja Umat Islam, seperti itu, tentu saja, sebagai Ormas Keagamaan, tak lagi berurusan dengan label halal-haram. Melainkan lebih terfokus pada edukasi publik dan bina rohani umat serta mencerdaskan hidup dan kehidupan Bangsa dan Negara.

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun