Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Akhirnya, jalan (nyaris) buntu antara Kementerian Agama dan MUI tentang (siapa yang berhak mengeluarkan) sertifikat dan label halal selesai atau berakhir.
Tugas pelabelan halal sepenuhnya merupakan tugas dan wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. Sekaligus bermakna, Negara yang bertanggungjawab, bukan Ormas Keagamaan.
Dengan itu, MUI kembali ke marwah mula-mula ketika dibentuk sekian tahun yang lalu. Jejak digital menunjukan bahwa ada banyak harapan dari Negara ketika membentuk MUI, dengan noktah "ke-ulama-an dan ke-indonesia-an."
Dengan itu, MUI mempunyai tugas moral serta etis dalam rangka membangun ikatan, kerapatan dan kesatuan bangsa melalui pilar-pilar persatuan dan persekutuan sebagai bangsa dan rakyat Indonesia dalam frame NKRI.
Misalnya kebersamaan hidup dan kehidupan berbangsa yang penuh keragaman, kebhinnekaan, kesatuan Nasional di bawah panji-panji Pancasila, UUD 45, Bendera Merah Putih, Sumpah Pemuda, Lagu Kebangsaan, dan lain sebagainya. Â
Selain itu, MUI pun bisa menjadi alat penggerak agar masyarakat, khususnya umat Islam, dalam pembangunan bangsa serta negara, dan menyatu dengan mereka yang beda mazhab, saling menerima satu sama lain, dan seterusnya.
Adanya harapan masyarakat, bukan saja Umat Islam, seperti itu, tentu saja, sebagai Ormas Keagamaan, tak lagi berurusan dengan label halal-haram. Melainkan lebih terfokus pada edukasi publik dan bina rohani umat serta mencerdaskan hidup dan kehidupan Bangsa dan Negara.
Cukuplah
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI