Berdasarkan hal-hal  di atas, maka sepatutnya TR Perangin-angin hanya dihukum karena korupsi; melainkan kaitannya dengan kejahatan terhadap penghuni Kerangkeng. Itu berardi, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.
Cukup lah
Opa Jappy  | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!