Berdasarkan hal-hal  di atas, maka sepatutnya TR Perangin-angin hanya dihukum karena korupsi; melainkan kaitannya dengan kejahatan terhadap penghuni Kerangkeng. Itu berardi, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.
Cukup lah
Opa Jappy  | Indonesia Hari Ini
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!