Tugas dan tanggungjawab itu harus dikerjakan sampai tuntas, kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Namun, harus diingat bahwa mandat bersifat sementara, terbatas, dan durasinya terbatas, sesuai kehendak pemberi mandat.
Selamat Bertugas hingga Akhir Waktu; jangan berhentik karena Melanggar Undang-undang
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!