Umumnya, pada masa kini di Indonesia, pers dimaknai sebagai semua bentuk kegiatan yang bersifat pemberitaan (mengumpulkan, membuat, serta memberitakan) melalui media dalam bentuk media cetak seperti koran, majalah, tabloid, dan berbagai buletin kantor berita; serta diperluas menjadi semua media massa yang ada seperti media online, radio, televisi, dan media cetak.
Makna itulah yang kemudian diselaraskan dalam  UU No. 40 Tahun 1999, bahwa pers sebagai atau merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar, serta data dan grafik dan dalam bentuk lainnya. Yangmenggunakan media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.Â
Serta berfungsi, sesuai pasal 33 UU No 40 Tahun 1999, sebagai sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Dengan demikian, berdasarkan semuanya di atas, apa yang disebut Hari Pers, yang tepat hari ini 9 Februari 2020, dirayakan sebagai Hari Pers Nasional ke 22. Kok baru berusia 22 tahun? Hari raya yang justru dirayakan bukan karena lahir media (cetak, siaran, tonton) pertama di Indonesia. Tapi, berdasarkan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, yang diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Penetapan HPN pada pada 1985, agaknya tidak muncul dari mengingat pada sejarah bahwa bahwa sebelum  Persatuan Wartawan Indonesia dibentuk, telah ada insan pers (wartawann, jurnalis, penerbit, dan lain sebagainya) di Nusantara, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Bahkan, bisa disebutkan bahwa 'Pers (di) Indonesia' lebih tua dari RI; juga orang Indonesia yang menjadi wartawan, telah ada sebelum NKRI berdiri; misalnya Raden Sosrokartono, kakak kandung RA Kartini, yang menjadi wartawan dan berkelana hingga di Eropa dan Amerika.
Jadi, jika hari ini, insan pers merayakan Hari Pers Nasional, agaknya perlu 'menggali ulang' kapan dan siapa yang pertama kali melahirkan kegiatan pers di Nusantara. Suatu penggalian dalam rangka meluruskan sejarah panjang Pers (di) Indonesia. Tapi, mungkin kah?
Opa Jappy | Mantan Pengajar Komunikasi Publik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H