Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan "Ringankan" Kasus Andi Arief

5 Maret 2019   09:04 Diperbarui: 5 Maret 2019   10:14 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, jujur, publik, termasuk saya, tidak lansung percaya atau meragukan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal tersebut. Karena, jejak digital menunjukkan bahwa AA bagaikan 'kebal hukum' serta memiliki kekuatan dan dukungan dari pihak tertentu. Dan, itu membuat Polri 'tidak bisa berbuat banyak.'

Oleh sebab itu, untuk menjawab keraguan publik, ada baiknya, Polri publikasikan video penangkapan AA, tanpa edit atau potong. Pada video tersebut, pasti jelas dan terang benderang ada bukti narkoba atau tidak.

Selain itu, Polri pun segera menemukan jalur distribusi dan kurir yang membawa narkoba ke AA. Tidak cukup hingga di situ, jaringan komunikasi AA pun harus diperiksa agar mengetahui bahwa AA hanya gunakan untuk membeli atau mengatur bisnis narkoba.

Dengan demikian, jika semua jelas dan transparan, dari area publik tidak terjadi anggapan bahwa Polri telah melakukan perbedaan penanganan atau polish kasih terhadap mereka yang tertangkap karena kasus narkotika; katakanlah, ada upaya 'meringankan' kasus AA karena ia politisi terkenal.

Sekali Lagi, Polri jangan ringankan kasus AA, sebab publik ikuti kasus AA hingga bergulir ke ranah peradilan.

Opa Jappy | Ketum Komunitas Indonesia Hari Ini - IHI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun