Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan "Ringankan" Kasus Andi Arief

5 Maret 2019   09:04 Diperbarui: 5 Maret 2019   10:14 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu 4 Maret 2019, Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief di kamar 1214 Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.

Selama 4 jam, Polisi menggeledah kamar tempat Andi Arief berada. Hasilnya, mereka mengumpulkan barang bukti berupa sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, termasuk kondom merek durex siap pakai.

Dalam tempo tak lama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan bahwa,

"Penangkapan pengguna narkoba tanpa barang bukti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk mengetahui sumber pasokan narkoba.

Sebagai pengguna, Andi Arief hanya menjalani rehabilitasi.

Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan.

Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika."

##

Ha.

Cuma segitu ujungnya. Ungkapan yang sangat ringan dan meringankan AA.

Dengan demikian, tak lama lagi AA akan lenggang kangkung di area publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun