Catatan I:Â Buni Yani, Bandung 14 November 2017.
Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim, Buni Yani langsung memperlihatkan wajah penuh kekecewaan. Ia berdiri dan mengangkat tangan ke atas, dan berseru, "Allahu Akbar!" Para pendukungnya pun mengucapkan hal yang sama. Mereka tak peduli terhadap aparat dan Majelis Hakim yang masih ada di Ruang Sidang. Setelah itu, ia keluar ruang siding, dan berorasi di antara pendukungnya.
Menurut Buni, "Polisi, Jaksa, dan Hakim, telah melakukan kriminalisasi terhadap kasus saya. Hakim lebih percaya terhadap para pendukung Ahok. Ini putusan gila dan tidak masuk akal. Kami sudah menghadirkan enam saksi ahli untuk membantah apa yang didakwakan. Namun, hakim lebih percaya kepada pendukungnya Ahok dibandingkan saksi ahli kami."
Buni dan kawan-kawannya, merasa (dan tidak mengakui) tak bersalah; bagi mereka peradilan dan persidangan lah yang tidak benar. Oleh sebab itu, mereka langsung melakukan atau menunjukkan reaksi perlawan serta tidak menerima keputusan Majelis Hakim yang dituding sebagai tidak adil.
Buni Yani, walau telah melakukan edit video dan menyebarkannya dalam rangka membangun benci dan kebencian terhadap Basuki Tj Purnama, di Pengadilan, ia tetap saja merasa (diri) tak bersalah. Oleh sebab itu, setelah menerima vonis, ia melakukan 'perlawanan' terhadap vonis tersebut, agar lolos dari kurungan jeruji besi.
Di samping, Buni Yani pun, masuk (dan terus menerus ada) dalam lingkaran orang-orang, tidak  bisa dibantah, yang setuju dengan tindak kejahtan yang ia telah lakukan. Bahkan, ia pun terdaftar sebagai salah satu anggota Tim Pemenangan Capres/Cawapres. Sayangnya, upaya hukum Buni Yani sepertinya mengalami jalan buntu.
Catatan II, MA Menolak Kasasi Buni Yani
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani sehingga membuatnya tetap dihukum 18 bulan penjara. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (Senin 26 November 2018), "Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya."
##
Sudah jelas khan.