Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opa Jappy: Kapan Buni Yani Masuk Penjara?

26 November 2018   19:57 Diperbarui: 24 Januari 2019   21:43 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribun dan Kompas Com

Catatan I: Buni Yani, Bandung 14 November 2017.

Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim, Buni Yani langsung memperlihatkan wajah penuh kekecewaan. Ia berdiri dan mengangkat tangan ke atas, dan berseru, "Allahu Akbar!" Para pendukungnya pun mengucapkan hal yang sama. Mereka tak peduli terhadap aparat dan Majelis Hakim yang masih ada di Ruang Sidang. Setelah itu, ia keluar ruang siding, dan berorasi di antara pendukungnya.

Menurut Buni, "Polisi, Jaksa, dan Hakim, telah melakukan kriminalisasi terhadap kasus saya. Hakim lebih percaya terhadap para pendukung Ahok. Ini putusan gila dan tidak masuk akal. Kami sudah menghadirkan enam saksi ahli untuk membantah apa yang didakwakan. Namun, hakim lebih percaya kepada pendukungnya Ahok dibandingkan saksi ahli kami."

Buni dan kawan-kawannya, merasa (dan tidak mengakui) tak bersalah; bagi mereka peradilan dan persidangan lah yang tidak benar. Oleh sebab itu, mereka langsung melakukan atau menunjukkan reaksi perlawan serta tidak menerima keputusan Majelis Hakim yang dituding sebagai tidak adil.

Sumber: Klik

Buni Yani, walau telah melakukan edit video dan menyebarkannya dalam rangka membangun benci dan kebencian terhadap Basuki Tj Purnama, di Pengadilan, ia tetap saja merasa (diri) tak bersalah. Oleh sebab itu, setelah menerima vonis, ia melakukan 'perlawanan' terhadap vonis tersebut, agar lolos dari kurungan jeruji besi.

Di samping, Buni Yani pun, masuk (dan terus menerus ada) dalam lingkaran orang-orang, tidak  bisa dibantah, yang setuju dengan tindak kejahtan yang ia telah lakukan. Bahkan, ia pun terdaftar sebagai salah satu anggota Tim Pemenangan Capres/Cawapres. Sayangnya, upaya hukum Buni Yani sepertinya mengalami jalan buntu.

Catatan II, MA Menolak Kasasi Buni Yani

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani sehingga membuatnya tetap dihukum 18 bulan penjara. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (Senin 26 November 2018), "Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya."

##

Sudah jelas khan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun