Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya ada amanat agar Pemerintah Pusat mengalokasikan dana (melalui Anggaran Negara) ke setiap Desa di Nusantara. Dengan cara seperti itu, Desa mampu membangun dirinya karena undang-undang mewajibkan negara untuk mengucurkan dana.
Jumlah dananya meningkat dari tahun ke tahun dan desa memiliki otonomi dalam pengelolannya. Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa, yakni Rp20 triliun pada 2015, Rp47 triliun pada 2016, Rp60 triliun di 2017, 2018 Rp60 triliun, dan pada 2019 diusulkan naik menjadi Rp70 trilun. Luar Biasa.
Walaupun, di beberapa desa terjadi penyimpangan pemakaiana dana Desa, namun umumnya penyebaran dan penggunaan dana desa tersebut, telah menunjukkan hasil yang nyata. Sejumlah besar desa di Nusantara, dengan pasti, menunjukan kemajuan pada berbagai bidang; misalnya, ekonomi, sosial, bahkan taraf hidup.
Keberhasilan tersebut, menjadikan sejumlah besar Lurah dan Kelurahan ingin mendapat perlakuan yang sama seperti Desa; dalam artian Lurah dan Kelurahan pun ingin memperoleh dana pengembangan Kelurahan (di kota) sebagai bagian pembangunan ekonomi masyarakat kota dan industri.
Hal tersebut mudah dipahami, karena tak dapat disangkal, bahwa sangat banyak Kelurahan di Kota (Kota Besar dan Kota Madya) masih sebagai 'perkampungan kumuh' di tengah metropolitan; misalnya, penataan lingkungan yang tak elok, gang-gang kecil yang padat, bahkan sanitasi yang buruk, serta dihuni leh kaum miskin kota, dan lain sebagainya.
Sikon seperti itulah, yang mendorong aparat Kelurahan mengusulkan ke Administrator Kota (termasuk Walikota dan Bupati) agar mereka pun mendapat alokasi pengembangan (lingkungan, ekonomi, dan masyarkat) Kelurahan di perkotaan. Usulan tersebut kemudian, dilanjutkan ke (menurut Mendagri) Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016.
Dalam catatan saya, Dana Kelurahan itu pertama kali diusulkan (ulang) oleh para Wali Kota dari seluruh Indonesia saat bersilaturahim dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, 23 Juli 2018. Mereka Para meminta pemerintah pusat tidak hanya mengalokasikan Dana Desa, tetapi juga dana khusus untuk kelurahan karena persoalan di perkotaan juga relatif kompleks.
Jadi, mengalami proses yang bertahap dan cukup memakan waktu. Dan, bukan 'tiba masa tiba akal;' apalagi dikaitkan dengan proses Pilpres. Kemudian, beberapa hari yang lalu, tepatnya 19 Oktober 2018, di Bali, Presiden Joko Widodo menyatakan,
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan. Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.
Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat. Tahun depan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa agar semakin tepat sasaran.
Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan. [Kompas Com]"