Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

ASN, Guru, Dosen Pahami Ini, Agar Tidak Sebar Hoaks dan Ujar Kebencian

14 Oktober 2018   17:20 Diperbarui: 15 Oktober 2018   05:23 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Indonesia Hari Ini

Dua catatan awal (di bawah) tidak termasuk dalam artikel ini, namun sebagai refrensi.  

Tentang Pegawai Negeri Sipil dan Aparat Sipil Negara

Menurut UU RI No 8 Tahun 1974, Bab 1 pasal 1, a, Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menurut UU RI No 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pada konteks UU tersebut, bisa dimaknai bahwa, PNS dan juga ANS memiliki kriteria tertentu, dan juga (1) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU, (2) diangkat oleh pejabat yang berwenang, (3) diserahi tugas dan sebuah jabatan dan atau tugas negara lainnya yang didasarkan pada peraturan yang berlaku, (4) mendapat atau digaji menurut UU yang berlaku.

[Sumber: Klik]

Tentang Hoaks

HOAX adalah something intended to deceive; deliberate trickery intended to gain an advantage; A deception for mockery or mischief; a deceptive trick or story; a practical joke; subject to a playful hoax or joke; To deceive by a story or a trick, for sport or mischief; to impose upon sportively.

Dengan kata kata-kata dan bahasa yang beda, maka Hoaks, adalah sesuatu untuk menipu; tipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan, manfaat tertentu; sesuatu tersebut bisa berupa, kata-kata, kisah, cerita, gambar, grafis, film, video, dan lain sebagainya. Dengan demikian, hoaks bisa saja berisi hal-hal ada, fakta, peristiwa (pada masa dan sikonnya), yang ditampilkan ulang sebagai ada dan benar pada waktu dan sikon yang beda/berbeda (yang kemudian/belakangan) atau disesuaikan dengan kepentingan Sang Penyebar Hoaks.

Bahkan, selain berupa hal-hal yang bohong dan tak pernah ada, bisa berupa data dan fakta (yang benar) pada sikon serta lokasi lain, namun (dengan beberapa tambahan atau edit narasi dan gambar) ditampilkan sebagai atau pada sikon kekinian; atau (sementara) terjadi pada masa kini.

[Sumber: Klik]

##

Beberapa hari yang lalu, ketika kasus Guru NK dari SMAN 87 Jakarta Selatan [klik]muncul ke permukaan dan terang benderang di area publik, Medsos diramaikan dengan sejumlah kesaksiann (dari sejumlah daerah di FB dan Grup WA) tentang hal yang sama. 

Dengan nada yang sama, mereka menyebut terjadi juga pada Sekolah A, di Kota B, Provinci C. Atau, mereka menyebutkan ASN pada Institusi Pemerintah di Kota D, E, F dan seterusnya, juga melakukan hal yang sama. Luar biasa namun, saya Prihatin.

Apa-apa yang disampaikan Nitizen melalui akun pribadi maupun komentar tersebut, bukan ikutan ramai atau pun asal komentar, melainkan fakta real yang sementara terjadi.

Hal tersebut, terbukti dari jejak digital; bahwa orang-orang yang berprofesi sebagai PNS atau ASN, Guru, dan Dosen lah yang terbanyak menyebarkan hoaks dan ujar kebencian. Bahkan, tak sedikit di antara mereka, dengan berbagai alasan, secara langsung 'menyerang pemerintah dan Presiden Jokowi.'

Ternyata, jejak digital menujukkan bahwa sejak lama (beberapa tahun lalu) mereka, para ASN, Guru, Dosen itu, melakukan hal-hal yang tak seharusnya tersebut. Pasalnya, mereka dibayar atau digaji oleh Negara, namun pada saat bersamaan, menyerang pemerintah dan Kepala Negara dengan hoaks serta ujar kebencian.

Timbul tanya, "Mengapa Mereka Lakukan Hal Tersebut?" Tidak sulit menjawabnya, karena para pelakunya mempunyai kesamaan alasan (walau mereka muncul dari berbagai daerah dan institusi yang berbeda).

Untuk menemukan jawaban terhadap pertanyaan alasan-alasan adanya ASN, Guru, Dosen yang meyebarkan hoaks serta ujar kebencian, saya menghubungi sejumlah teman dari beberapa instansi. Ternyata jawaban mereka juga sama, yaitu (i) alasan idiologi dan politik, (ii) adanya pengawasan yang menjadikan mereka tidak bisa menambah penghasilan, (iii) hanya ikut-ikutan atau terbawa arus, (iv) karena sesuai garis dan kebijakan ormas atau parpol, di mana mereka menjadi anggotanya, (v) dan alasan etnisitas.

Selain itu, ketika saya bertanya kepada beberapa teman (pagi dan siang tadi di Kelapa Gading Jakarta Utara), yang juga berprofesi sebagai ASN, Guru, dan Dosen, apakah mereka sudah tahu bahwa, ada aturan yang melarang mereka menyebarkan hoaks dan ujar kebencian; ramai-ramai menjawab, belum tahu. Nah.

Dengan contoh kecil di atas, maka kemungkinan besar sejumlah ASN, Guru, dan Dosen yang 'masih suka dan sering' menyebarkan hoaks serta ujar kebencian karena tidak (pernah) tahu adanya larangan.

Perlu Sosialisasi dan Sebaran Informasi

Adanya sejumlah besar ASN, Guru, Dosen (masuk peringkat pertama atau terbanyak) menyebarkan hoaks dan ujar kebencian, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu mengeluarkan surat edaran untuk mencegah hal-hal tersebut. Surat Edaran tersebut adalalah

  1. Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. [Klik Sumber]
  2. Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.[Klik Sumber]

Sayangnya, Surat Edaran di atas, agaknya hanya sampai di tataran pimpinan lembaga di mana para ASN, Guru, dan Dosen bertugas. Akibatnya, dalam ketidaktahuan mereka, para ASN, Guru, dan Dosen dengan bebas, lancar, dan gampang melakukan penyebaran hoaks dan ujar kebencian. Dan, itu mereka lakukan melalai orasi, narasi, meme, image, dan lain-lain di ruang tertutup mau pun secara terbuka di Medsos.

Atau, memang para ASN, Guru, Dosen tersebut sudah tahu tentang adanya larangan menyebarkan hoaks dan ujar kebencian, namun karena adanya alasan-alasan (di atas) maka mereka tetap saja lakukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketidaksukaan atau pun 'kebencian politik' kepada pemerintah dan Kepala Negara.

##

Bedasar semuanya itu, pesan saya untuk semua ASN, Guru, Dosen, dan siapa pun juga, termasuk anda dan saya, STOP Sebarkan Hoaks dan Ujar Kebencian. Karena, jika masih dilakukan, maka cepat atau lambat, anda akan berurusan dengan pihak berwajib.

Opa Jappy | Relawan Indonesia Hari Ini Memilih Jokowi - IHI MJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun