Adanya sejumlah besar ASN, Guru, Dosen (masuk peringkat pertama atau terbanyak) menyebarkan hoaks dan ujar kebencian, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu mengeluarkan surat edaran untuk mencegah hal-hal tersebut. Surat Edaran tersebut adalalah
- Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. [Klik Sumber]
- Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.[Klik Sumber]
Sayangnya, Surat Edaran di atas, agaknya hanya sampai di tataran pimpinan lembaga di mana para ASN, Guru, dan Dosen bertugas. Akibatnya, dalam ketidaktahuan mereka, para ASN, Guru, dan Dosen dengan bebas, lancar, dan gampang melakukan penyebaran hoaks dan ujar kebencian. Dan, itu mereka lakukan melalai orasi, narasi, meme, image, dan lain-lain di ruang tertutup mau pun secara terbuka di Medsos.
Atau, memang para ASN, Guru, Dosen tersebut sudah tahu tentang adanya larangan menyebarkan hoaks dan ujar kebencian, namun karena adanya alasan-alasan (di atas) maka mereka tetap saja lakukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketidaksukaan atau pun 'kebencian politik' kepada pemerintah dan Kepala Negara.
##
Bedasar semuanya itu, pesan saya untuk semua ASN, Guru, Dosen, dan siapa pun juga, termasuk anda dan saya, STOP Sebarkan Hoaks dan Ujar Kebencian. Karena, jika masih dilakukan, maka cepat atau lambat, anda akan berurusan dengan pihak berwajib.
Opa Jappy | Relawan Indonesia Hari Ini Memilih Jokowi - IHI MJ