Sehingga 'cukup sulit' memilih salah satu di antara mereka, semuanya memiliki peluang. Pada konteks itu, Ketua Gerakan Damai Nusantara, Netty Sitompul menyatakan bahwa, Parpol dan Jokowi harus memilih calon Wapres yang bisa meredam benturan politik, sehingga berdampak damai serta perdamain di negeri ini Pasca Pilpres.Â
Tanda-tanda dari Jusuf Kalla
Dari kutipan di atas, suatu (bukan) kejutan manis dan soft serta pengakuan jujur dari Jusuf Kalla bahwa, "Demi kelanjutan proses pembangunan dan stabilitas," dirinya akan maju sebagai Cawapres mendampingi Joko Widodo, namun masih terbentur pada penafsiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n, yang menyatakan bahwa, calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Keinginan JK tersebut, agaknya telah terbaca oleh salah satu Parpol Perserta Pemilu 2019, dan mereka melakukan uji materi di MK, tapi ditolak. Penolakkan tersebut, menjadikan JK (sendiri) yang maju melakukan Uji Materi, sebagai pihak terkait. Â Sebab, pasal 169 huruf n tersebut, atas nama Undang-undang, menjadikan JK sebagai pribadi tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Wapres.
Upaya JK tersebut, menurut sejumlah kalangan merupakan suatu tanda dan keinginan kuat dari JK agar (kembali) menjadi Wapres; dan itu akan menjadi Jokowi-JK Dua Periode atau jilid II. Walaupun seperti itu, (upaya dari JK tersebut) menurut Todora Radisic, Pembina Relawan Cinta Indonesia (RCI), ketika dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa, "JK atau Parpol, dan juga para pendukung Jokowi tidak bisa memaksa Jokowi untuk memilih calon wakil presiden sesuai kehendak mereka. Semuanya harus dikembalikan ke Jokowi, biarkan ia (Jokowi) memilih yang paling tepat dan sepadan dengannya. Dengan demikian, Wapres tersebut mampu meredam penolakan dari oposisi."
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Relawan Cinta Indonesia, Ade Ferdijana bahwa, "Siapa pun yang akan menjadi atau dipilih menjadi (Calon) Wakil Presiden mendampingi Jokowi, ia harus punya pengalaman mendampingi Jokowi dalam proses pembangunan yang sementara berjalan atau berlangsung. Lebih dari itu, Wapres yang akan datang juga mampu menjaga stabilitas politik."
Nah ...
Mungkin saja, masih banyak pihak mempunyai pendapat yang sama; sama-sama mendukung sosok yang tepat dan telah mendampingi Jokowi (selama ini), itu tertuju pada sosok Jusuf Kalla. Tapi, apakah Undang-undang membolehkan Jusuf Kalla bisa menjadi Calon Wapres pada Pilpres 2019?Â
Kita menanti dan melihat.
Opa Jappy  | Indonesia Today
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H