Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Isyarat dari Jusuf Kalla

24 Juli 2018   22:41 Diperbarui: 24 Juli 2018   23:14 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 24 Juli 2018, di Istana Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyatakan bahwa,

"Memang saya sendiri secara pribadi telah menyatakan akan istirahat dan kasih kesempatan untuk yang muda-muda. Namun (ada) perkembangan yang lain di luar kepentingan pribadi saya, yaitu perkembangan tentang pemerintahan yang membutuhkan suatu keberlanjutan untuk stabilitas

Usulan agar saya bersedia maju cawapres bukan datang tiba-tiba. Ada sejumlah pembicaraan-pembicaraan yang intinya ingin ada kelanjutan pemerintahan yang lebih baik ke depan. Namun, saya menyadari adanya ketentuan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, tapi saya menilai ada penafsiran yang berbeda terkait pasal tersebut.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Oleh karena itu, saya setuju menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilahan Umum, yang menyatakan bahwa, calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode."

[SUMBER]

Pendaftaran Kandidat Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres RI tahun 2019 sudah menghitung hari; namun hingga kini belum ada tanda-tanda pasti dan penuh kepastian siapa-siapa saja yang menjadi kandidat. [Mungkin] Hanya satu yang jelas dan pasti, yaitu Ir Joko Widodo sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2019, namun siapa calon wakilnya, masih penuh tanya.

Namun, di balik semuanya itu, bursa (Calon) Wakil Presiden untuk Ir Joko Widodo, menjadi perhatian publik. Penyebabnya, menurut berbagai kalangan, jika Jokowi (dan Parpol pendukungnya) salah memilih dan menempatkan Calon Wapres, maka 'Pasangan Tersebut pasti kalah atau tidak terpilih.'  Dan itu, menurut saya, ada benarnya.

Oleh sebab itu, perhatian publik terhadap siapa yang menjadi 'Calon Wakil Presiden' tersebut sangat beralasan. Apalagi, bisa dikatakan bahwa nyaris 100 % rakyat Indonesia menghendaki bahwa Presiden Joko berlanjut dua periode.

Siapa Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019

Hingga saat ini, sosok Sang Calon tersebut masih tersebunyi dan disembunyikan oleh Parpol pendukung Presiden Jokowi. Memang ada sejumlah nama yang paling berpeluang seperti Moeoldoko, Sri Mulyani, Mahmud MD, Puan Maharani, termasuk Wapres Jusuf Kalla, dan lain sebagainya, namun semuanya masih opini serta wacana; belum satu pun yang merupakan 'Berpeluang Sangat Besar.'

Dari sejumlah nama besar yang sementara menjadi sorotan serta berpeluang menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019 tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan keunggulannya; serta mempunyai basis dan dukungang politik yang memadai, bahkan merata. 

Sehingga 'cukup sulit' memilih salah satu di antara mereka, semuanya memiliki peluang. Pada konteks itu, Ketua Gerakan Damai Nusantara, Netty Sitompul menyatakan bahwa, Parpol dan Jokowi harus memilih calon Wapres yang bisa meredam benturan politik, sehingga berdampak damai serta perdamain di negeri ini Pasca Pilpres. 

Tanda-tanda dari Jusuf Kalla

Dari kutipan di atas, suatu (bukan) kejutan manis dan soft  serta pengakuan jujur dari Jusuf Kalla bahwa, "Demi kelanjutan proses pembangunan dan stabilitas," dirinya akan maju sebagai Cawapres mendampingi Joko Widodo, namun masih terbentur pada penafsiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n, yang menyatakan bahwa, calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Keinginan JK tersebut, agaknya telah terbaca oleh salah satu Parpol Perserta Pemilu 2019, dan mereka melakukan uji materi di MK, tapi ditolak. Penolakkan tersebut, menjadikan JK (sendiri) yang maju melakukan Uji Materi, sebagai pihak terkait.  Sebab, pasal 169 huruf n tersebut, atas nama Undang-undang, menjadikan JK sebagai pribadi tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Wapres.

Upaya JK tersebut, menurut sejumlah kalangan merupakan suatu tanda dan keinginan kuat dari JK agar (kembali) menjadi Wapres; dan itu akan menjadi Jokowi-JK Dua Periode atau jilid II. Walaupun seperti itu, (upaya dari JK tersebut) menurut Todora Radisic, Pembina Relawan Cinta Indonesia (RCI), ketika dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa, "JK atau Parpol, dan juga para pendukung Jokowi tidak bisa memaksa Jokowi untuk memilih calon wakil presiden sesuai kehendak mereka. Semuanya harus dikembalikan ke Jokowi, biarkan ia (Jokowi) memilih yang paling tepat dan sepadan dengannya. Dengan demikian, Wapres tersebut mampu meredam penolakan dari oposisi."

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Relawan Cinta Indonesia, Ade Ferdijana bahwa, "Siapa pun yang akan menjadi atau dipilih menjadi (Calon) Wakil Presiden mendampingi Jokowi, ia harus punya pengalaman mendampingi Jokowi dalam proses pembangunan yang sementara berjalan atau berlangsung. Lebih dari itu, Wapres yang akan datang juga mampu menjaga stabilitas politik."

Nah ...

Mungkin saja, masih banyak pihak mempunyai pendapat yang sama; sama-sama mendukung sosok yang tepat dan telah mendampingi Jokowi (selama ini), itu tertuju pada sosok Jusuf Kalla. Tapi, apakah Undang-undang membolehkan Jusuf Kalla bisa menjadi Calon Wapres pada Pilpres 2019? 

Kita menanti dan melihat.

Opa Jappy  | Indonesia Today

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun