Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Semua Elemen Bangsa Wajib Mendukung Polri Memberantas Teroris

17 Juli 2018   09:32 Diperbarui: 17 Juli 2018   09:42 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri

Selain itu, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan rakyat untuk mendukung serta membantu aparat ketika mereka memberantas teroris. Misalnya, jika ada hal-hal yang mencurigakan (di lingkungan tempat tinggal, area terbuka, arena publik), kita, anda, dan saya tidak diam dan acuh, melainkan sebisa mungkin memberi (serta menyebarkan) informasi, hingga bisa sampai ke aparat keamanan.

#

Jadi, keterlibatan publik dalam upaya memberantas teroris (dengan kemampuan dan kreativitasnya) tersebut, merupakan suatu panggilan dan tanggungjawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Teroris adalah musuh bersama; semua elemen bangsa dan rakyat Indonesia, sehati melawan teroris. Dengan itu, sedapat mungkin, tidak ada lagi orang Indonesia, yang mendukung, bersimpati, bahkan mendanai aksi-aksi teroris.

Opa Jappy | Ketua Lembaga Edukasi dan Advokasi Publik IHI

Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri

SUPLEMEN

Saat ini para simpatisan kelompok atau pelaku tindak terorisme bisa dipidana. kewenangan itu telah diberikan kepada pihak kepolisian lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2017, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana

Saya telah memerintahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap pihak-pihak yang terkait serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 silam.

Semua pihak mulai dari ideolog, inspirator, pelaku, pendukung, pemberi anggaran, yang menyembunyikan terduga teroris, perakit bom hingga simpatisan harus ditangkap. Hasil revisi beleid pemberantasan terorisme memberikan ruang bagi Polri untuk memeriksa para anggota jaringan terorisme sebelum melakukan aksinya.

Kewenangan itu telah digunakan untuk memproses sekitar 50 orang yang ditangkap di dua kawasan di Bendungan Hilir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, karena diduga terkait jaringan teroris tertentu. Densus 88 telah menangkap sekitar 200 terduga teroris pascainsiden serangan bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur pada pertengahan Mei 2018 silam.

Polri tidak berhenti melakukan perburuan dan penangkapan terduga teroris. Polri akan melakukan operasi secara diam-diam untuk menunjukkan kekuatan Indonesia dalam melawan terorisme.

Senin, 16 Juli 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun