Nafsu Menjadi Anggota Parlemen
Timbul Tanya, mengapa para mantan napi korupsi 'bernafsu' untuk menjadi Anggota Parlemen? Tentu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Namun, sebetulnya mudah ditebak. Karena mereka pernah mengalami betapa 'mudahnya' mendapat uang haram melalui kedudukan, kuasa, dan kekuasaan politik. Oleh sebab itu, harus kembali merebut kedudukan, kuasa, dan kekuasaan politik, sehingga bisa (lagi) melakukan korupsi.
Juga para napi korupsi, tahu persis bahwa, politik bisa berarti kegiatan (rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi) yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain atau pun kelompok, sehingga pada diri mereka (yang dikuasai) muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas (walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu; ketaatan semu; dan loyalitas semu). Sehingga dengan uang (apalagi hasil korupsi) mereka bisa memerintah, mempengaruhi, dan mengusai orang lain.
Tanda 'Mantan Koruptor' sebagai Hukuman Sosial
Seandainya saran Presiden Jokowi bahwa ada Caleg yang diberi label 'Mantan Koruptor,' maka hal tersebut bukan sebagai membolehkan para mantan itu menjadi Anggota Parlemen (jika terpilih), melainkan sebagai terhukum seumur hidup.
Dengan demikian, para mantan napi korupsi akan berpikir berulang kali untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Parlemen. Karena nama mereka (sekaligus) terlabel 'mantan koruptor.' terpublikasi secara umum dan terbuka.
Nah
Opa Jappy | Indonesia Today
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H