Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setuju, Label "Mantan Koruptor" pada Caleg Mantan Napi Korupsi

29 Mei 2018   23:27 Diperbarui: 30 Mei 2018   00:35 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumnetasi Jampret Hati

Nafsu Menjadi Anggota Parlemen

Timbul Tanya, mengapa para mantan napi korupsi 'bernafsu' untuk menjadi Anggota Parlemen? Tentu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Namun, sebetulnya mudah ditebak. Karena mereka pernah mengalami betapa 'mudahnya' mendapat uang haram melalui kedudukan, kuasa, dan kekuasaan politik. Oleh sebab itu, harus kembali merebut kedudukan, kuasa, dan kekuasaan politik, sehingga bisa (lagi) melakukan korupsi.

Juga para napi korupsi, tahu persis bahwa, politik bisa berarti kegiatan (rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi) yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain atau pun kelompok, sehingga pada diri mereka (yang dikuasai) muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas (walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu; ketaatan semu; dan loyalitas semu). Sehingga dengan uang (apalagi hasil korupsi) mereka bisa memerintah, mempengaruhi, dan mengusai orang lain.

Tanda 'Mantan Koruptor' sebagai Hukuman Sosial

Seandainya saran Presiden Jokowi bahwa ada Caleg yang diberi label 'Mantan Koruptor,' maka hal tersebut bukan sebagai membolehkan para mantan itu menjadi Anggota Parlemen (jika terpilih), melainkan sebagai terhukum seumur hidup.

Dengan demikian, para mantan napi korupsi akan berpikir berulang kali untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Parlemen. Karena nama mereka (sekaligus) terlabel 'mantan koruptor.' terpublikasi secara umum dan terbuka.

Nah

Opa Jappy | Indonesia Today

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun