Dr. Jopinus Ramli (JR) Saragih SH MH, Bupati Kabupaten Simalungun, akhirnya batal sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.Â
Hal tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memutuskan bahwa ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar, sesuai keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih. Keputusan ini tidak diterima oleh Partai Demokrat, sehingga Ketum Demokrat mengeluarkan pernyataan dalam rangka membela JR Saragih. Sisi lain dari keputusan tersebut, JR Saragih bakalan menjalani proses hukum.
So, bagaimana JRS bisa mencapai pendidikan S1, S 2, dan S3? Berdasarkan berbagai sumber, bisa menyusun ulang riwayat pendidikan Dr. Jopinus Ramli Saragih SH MH,
JR Saragih, lahir di Medan tahun 1968, SD kelas 1 -- IV di Medan, kelas V hingga lulus di SD Â Kutabaru, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo. Namun, Siantar News mencatat bahwa
JRS lulus SD tahun 1984 (ijazah dilegalisir Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang), lulus SMP tahun 1987 (ijazah dilegalisir oleh Yayasan Perguruan Anjangsana Munthe Karo), lulus SMA tahun 1990 (ini yang bermasalah). Setelah JR Saragih lulus SMA, menurut Wikipedia, yang diupdate pada 4 Maret 2018, pukul 13.00 WIB, JR adalah lulusan Akmil (pranata luar, yang tertuju ke Akademi Militer) dengan pangkat Letnan Dua TNI Angkatan Darat. JR Saragih pernah bertugas di/sebagai Pasukan Pengamanan Presiden dan Komandan Subdenpom Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Purawakart, Jawa Barat.
Jika data-data di atas benar, maka ada hal yang menarik. JR Saragih lulus SMA pada usia 22 tahun, katakanlah masuk Akmil (juga) pada tahun 1990. Itu berarti JR Saragih lulus sebagai Letnan Dua TNI pada tahun 1994, jika tertunda, maka ia diwisuda pada 1995.Â
Dengan demikian bisa menelusuri nama Letnan Dua JR Saragih, sebagai lulusan AKMIL Tahun 1995, 1994, saya lengkapi dengan lulusan 1993, 1992. Ternyata tidak ada nama JR Saragih, atau mungkin dengan nama lain, saya tak tahu. Monggo anda periksa ulang daftar lulusan tersebut, untuk memastikan JR Saragih lulusan Akmil atau tidak.
Lebih menarik lagi, JR Saragih sebagai Perwira TNI di Purwakarta, mampu menyelesaikan Studi Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya, lulus tahun 2004 (Ijazah Sarjana Hukum Tahun 2004 dilegalisir Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya).Â
Selanjutnya, JR Saragih menyelesaikan Studi S 2 Magister Manajemen di Universitas Sayagama Jakarta, lulus tahun 2006 (ijazah Strata 2 Magister Manajemen (MM), tahun 2006, dilegalisir oleh Rektor Universitas Satyagama Jakarta). Setelah studi S 2, JS Saragih menyelesaikan S 3 di Universitas Satyagama, lulus tahun 2008 (ijazah Strata 3 atau Doktor, tahun 2008 dilegalisir oleh Rektor Universitas Satyagama Jakarta).
Data atau riwayat pendidikan JS Saragih, setelah SMA, terbilang cemerlang. Ia hanya membutuhkan dua tahun untuk meraih S2 (tahun 2006), dan dua tahun kemudian (tahun 2008), berhasil mencapai jenjang Doktor.
Ternyata, JR Saragih bukan saja cemerlang pada bidang pendidikan, kariernya pada bidang militer pun juga luar biasa. Sekali lagi, jika data di Wikipedia benar, maka JR Saragih terbilang cepat mencapai pangkat Letnan Kolonel pada tahun 2009. Katakanlah JR Saragih lulus Akmil tahun 1994, dan 15 tahun kemudian (tahun 2009) sudah mencapai pangkat Letnan Kolonel; agaknya, ia mendapat kenaikkan pangkat istimewa.Â
Normalnya, dari Letnan Dua hingga mencapai Letnan Kolonel, jika lancar, minimal harus berdinas aktif selama 22 tahun, dan mengikuti Pendidikan Militer Lanjutan secara berjenjang.
JR Saragi keluar dari Dinas Militer pun, juga unik, hanya berdasar Surat Keterangan Mabes AD Pusat Polisi Militer Nomor : SK/194/X/2009, tanggal 2 Oktober 2009, yang menyatakan : Jopinus Saragih, SH. Pangkat: Letkol Cpm (Purn) /11980004551168, adalah purnawirawan Puspomad, terhitung mulai tanggal 01 September 2009.
Nah. Apa yang terjadi dengan JR Saragih, agaknya, membuka mata publik, khususnya di Sumatera Utara, terhadap banyak hal yang selama ini tertutup.
Saya sendiri tidak mempunyain kepentingan di Pilkada Sumut, namun mengamati 'kasus ijazah SMA JR Saragih,' sebagai seorang pendidik (yang pernah mengajar di SD hingga Pasca Sarjana),  melihat  bahwa ada banyak hal menarik dan luar biasa pada riwayat Pendidikan dan Militer JR Saragih.
Oleh sebab itu, jika memang JR Saragih telah melakukan penyimpangan, dalam artian Ijazah, Riwayat Pendidikan, Karier Militer yang ia publikasikan, tidak sesuai fakta dan dan data, maka selayaknya, Saragih mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan publik, hukum, dan Tuhan. Â
Opa Jappy | Pernah Jadi Guru Sekolah Dasar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H