Normalnya, dari Letnan Dua hingga mencapai Letnan Kolonel, jika lancar, minimal harus berdinas aktif selama 22 tahun, dan mengikuti Pendidikan Militer Lanjutan secara berjenjang.
JR Saragi keluar dari Dinas Militer pun, juga unik, hanya berdasar Surat Keterangan Mabes AD Pusat Polisi Militer Nomor : SK/194/X/2009, tanggal 2 Oktober 2009, yang menyatakan : Jopinus Saragih, SH. Pangkat: Letkol Cpm (Purn) /11980004551168, adalah purnawirawan Puspomad, terhitung mulai tanggal 01 September 2009.
Nah. Apa yang terjadi dengan JR Saragih, agaknya, membuka mata publik, khususnya di Sumatera Utara, terhadap banyak hal yang selama ini tertutup.
Saya sendiri tidak mempunyain kepentingan di Pilkada Sumut, namun mengamati 'kasus ijazah SMA JR Saragih,' sebagai seorang pendidik (yang pernah mengajar di SD hingga Pasca Sarjana),  melihat  bahwa ada banyak hal menarik dan luar biasa pada riwayat Pendidikan dan Militer JR Saragih.
Oleh sebab itu, jika memang JR Saragih telah melakukan penyimpangan, dalam artian Ijazah, Riwayat Pendidikan, Karier Militer yang ia publikasikan, tidak sesuai fakta dan dan data, maka selayaknya, Saragih mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan publik, hukum, dan Tuhan. Â
Opa Jappy | Pernah Jadi Guru Sekolah Dasar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H