Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Piagam Saling Menerima dan Menghormati Antar Umat Beragama

23 Februari 2018   18:36 Diperbarui: 12 Januari 2019   08:32 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel Terkait

Peran Agama di Indonesia Yang Pluralistik

Pada landasan atau dasar utama perundang-undang di Indonesia, pendiri-pendiri bangsa telah melakukan suatu kesepakatan bersama yang tertuang dalam dan melalui UUD 45, bahwa negara menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk beragama; dan bukan menentukan rakyat memeluk salah satu atau hanya satu agama. Artinya, adanya peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk keseluruhan rakyat dan bangsa, agar bisa memeluk atau menjadi umat salah satu agama yang ada dan berkembang di Indonesia.

Tingkat kemajuan dan perkembangan masyarakat Indonesia yang tidak seimbang juga menyumbang aneka perbedaan. Pada masyarakat, masih ditemukan kelompok yang tradisional-agraris; sementara yang lain sudah melompat ke tatanan industri serta tekhnologi sederhana; dan sebagian kecil sudah naik ketingkat tekhnologi tinggi dan informasi global.

Opa Jappy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun