Peran Agama di Indonesia Yang Pluralistik
Pada landasan atau dasar utama perundang-undang di Indonesia, pendiri-pendiri bangsa telah melakukan suatu kesepakatan bersama yang tertuang dalam dan melalui UUD 45, bahwa negara menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk beragama; dan bukan menentukan rakyat memeluk salah satu atau hanya satu agama. Artinya, adanya peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk keseluruhan rakyat dan bangsa, agar bisa memeluk atau menjadi umat salah satu agama yang ada dan berkembang di Indonesia.
Tingkat kemajuan dan perkembangan masyarakat Indonesia yang tidak seimbang juga menyumbang aneka perbedaan. Pada masyarakat, masih ditemukan kelompok yang tradisional-agraris; sementara yang lain sudah melompat ke tatanan industri serta tekhnologi sederhana; dan sebagian kecil sudah naik ketingkat tekhnologi tinggi dan informasi global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H