Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Piagam Saling Menerima dan Menghormati Antar Umat Beragama

23 Februari 2018   18:36 Diperbarui: 12 Januari 2019   08:32 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan serta saudara sebangsa.

2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling menghormati.

3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.

6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Istana Bogor 10-11 Februari 2018 

www.kompasiana.com
www.kompasiana.com
Kutipan di atas, merupakan hasil musyawarah para Tokoh Umat Beragama di Indonesia; hasil musyawarah yang disimpulkan pada 'Enam Kesepakatan' di atas, merupakan suatu langkah maju dan 'raksasa' untuk membangun interaksi antar umat beragama pada hidup dan kehidupan Berbangsa serta Bernegara; interaksi yang saling menghargai, menghormati, dan penuh kesetaraan.

Atas dasar itu, bisa saya sebut, 'Hasil Musyawarah Pemuka Agama, 10-11 Februari 2018 di Istana Bogor' sebagai 'Piagam Saling Menerima dan Menghormati' antar umat beragama di Indonesia.

Perlu Publikasi yang TSM

Sayangnya, hasil rumusan yang saya sebut sebagai 'Piagam Saling Menerima dan Menghormati antar umat beragama di Indonesia,' ternyata hanya sedikit orang yang tahu. Siang tadi, ketika berbincang dengan banyak rekan lintas iman, sambil memperlihatkan hasil rumusan di atas, ternyata semuanya baru tahu. Sama halnya, ketika saya menghubungi sejumlah rekab melalui pesan WA, mereka juga baru tahu, karena saya posting di FB. Hal tersebut, membuatku menyimpulkan bahwa, hasil rumusan para pemuka agama itu, tidak terpublikasi secara luas.

Oleh sebab, adalah tugas kita, anda dan saya, atau siapa pun untuk menyebarkan 'Piagam Saling Menerima dan Menghormati antar umat beragama di Indonesia.' Tujuanya jelas yaitu mendorong terciptanya interaksi antar umat beragama yang toleran, penuh damai, bermartabat, serta saling menghormati dan menghargai dan lain sebagainya.

Sebagai Piagam Peran Agama-agama dalam Masyarakat

Membaca dan merenungkan ulang hasil Musyawarah Para Tokoh Agama tersebut, saya teringat tulisan lama pada tahun 2011,  bertajuk Peran Agama di Indonesia Yang Pluralistik

Agama harus memberikan perhatian terhadap seluruh tatanan sosial masyarakat dalam rangka kebersamaan untuk membawa kemajuan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan. Dalam upaya untuk membawa kemajuan serta kesejahteraan masyarakat, para pemimpin kelompok agama bisa melampaui batas-batas sosial di dan dalam masyarakat. Karena umat beragama [pada satu agama] biasanya terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, profesi, pendidikan, dan lain-lain

Rasa aman dan tentram tersebut, tidak muncul tiba-tiba melainkan melalui suatu proses untuk mencapai pengenalan serta memahami satu dengan yang lain. Proses itu hanya bisa terjadi jika adanya dialog dan diskusi antar umat beragama. Dialog dan dan diskusi itu bukan untuk memperlihatkan pelbagai perbedaan ajaran, melainkan kebersamaan pandangan tentang aspek-aspek hidup dan kehidupan. Sekaligus mampu memahami agama orang lain dengan benar; serta meningkatkan ikatan persaudaraan sebagai rakyat dan bangsa Indonesia, yang membawa pada peningkatan kerjasama dalam berbagai bidang.

Ya. Saya jadi terharu, karena sejak lama, tahun 7 tahun lalu, saya sudah melihat 'kedepan,' dan sekarang terbukti, bahwa uamat beragama di Indonesia harus melangkah lebih maju; berani 'meninggalkan' perbedaan dan kepelbagaian, dan menyatu dalam aksi serta giat bersama; sama-sama berperan demi kemajuan Bangsa dan Negara. 

Nah. Kapan dan siapa yang harus memulai dan lakukan semuanya itu?

Jika bukan sekarang, kapan lagi?

Jika bukan kita, siapa yang lakukan semuanya itu.

Nari kita bergadengan tangan untuk menatap serta meraih masa depan Indonesia yang Gilang Gemilang

Opa Jappy

----------------------------------------------------

Artikel Terkait

Peran Agama di Indonesia Yang Pluralistik

Pada landasan atau dasar utama perundang-undang di Indonesia, pendiri-pendiri bangsa telah melakukan suatu kesepakatan bersama yang tertuang dalam dan melalui UUD 45, bahwa negara menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk beragama; dan bukan menentukan rakyat memeluk salah satu atau hanya satu agama. Artinya, adanya peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk keseluruhan rakyat dan bangsa, agar bisa memeluk atau menjadi umat salah satu agama yang ada dan berkembang di Indonesia.

Tingkat kemajuan dan perkembangan masyarakat Indonesia yang tidak seimbang juga menyumbang aneka perbedaan. Pada masyarakat, masih ditemukan kelompok yang tradisional-agraris; sementara yang lain sudah melompat ke tatanan industri serta tekhnologi sederhana; dan sebagian kecil sudah naik ketingkat tekhnologi tinggi dan informasi global.

Opa Jappy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun