Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makanan Haram, Halal atau yang Layak Konsumsi

5 November 2017   18:49 Diperbarui: 3 Desember 2021   13:28 2216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu, saya ikut acara tentang atau apa itu 'Makanan Haram Halal,' yang diselenggarakan berdasar kolaborasi antara Kompasiana, MUI, dan Kementerian Agama RI.

Acaranya menarik; menarik karena mendapat informasi A 1 bahwa Kemenag yang bertanggungjawab penuh pada halal tidaknya sesuatu (terutama makanan) untuk Umat Islam di Indonesia.

Hal yang menarik lainnya lagi adalah, Kemenag telah berhasil keluar dari 'jalan rumit' yang panjang, sehingga menentukan sesuatu yang bersifat atau mengandung 'halal atau haram.'

Dengan demikian, MUI tak monopoli menentukan apa-apa yang merupakan kepentingan dan kebutuhan umat. Namun ada BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Makanan Haram

Sederhananya, makanan adalah benda yang dimakan manusia, dicerna, diserap agar mendukung dan melanjutkan durasi hidup dan kehidupan. Sedangkan 'haram' bermakna sesuatu yang dilarang.

Jadi, makanan haram adalah sesuatu (makanan) yang tak boleh dikonsumsi oleh umat; karena makanan tersebut, berdasar ajaran Agama Islam, mengandung unsur-unsur dari sesuatu yang haram.

Makanan Halal

Gampangnya, halal adalah 'lawannya' haram. Halal bermakna membolehkan, memecahkan, dan bebas atau pun membebaskan; juga bisa bermakna segala sesuatu yang dibolehkan, dilakukan, atau pun tidak dilarang. Jadi, makanan halal bisa diartikan makanan yang dapat dikonsumsi oleh umat karena tak mengandung unsur-unsur haram.
#
Sampai pada titik itu, banyak orang, termasuk umat Islam, berpikir dan menilai bahwa urusan haram-halal hanya berkisar pada makanan dan minuman. Padahal, berdasar Undang-undang NO 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyangkut banyak hal, termasuk kosmetik, pakaian, dan lain sebagainya. Dengan itu, ke depan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mengeluarkan daftar, berdasar Fatwa MUI, produk (mungkin juga jasa) yang berlabel halal.

Semoga.

Namun di balik itu, yang menjadi perhatian dan keprihatinan saya, BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal masih berkisar pada makanan dan minuman hasil olahan pabrik atau kemasan yang tahan lama.

Keprihatinan saya itu, tak diduga, ditanya oleh seorang peserta tentang makanan pada UKM, misalnya Warteg dan RM Padang atau pun Warung Tenda di pinggir jalan. Narasumber dari MUI, ringkasnya, menjawab makananan di sana halal, walau belum ada atau tanpa label halal. Namun, pada proses penyajian sudah halal?

Itu poinnya. Tak semua makanan, yang tersaji atau dijual tetap halal; walau bahan bakunya bukan dari unsur-unsur haram. Juga, tak semua makanan halal (yang dijual), layak konsumsi. Perhatikan foto-foto di bawah.


#

Makanan Layak Konsumsi

Menurut BPOM, makanan yang konsumsi adalah pangan dengan kondisi normal yaitu tidak busuk, kotor, menjijikkan, dan lain sebagainya; sedangkan makanan aman dikonsumsi yaitu tidak mengandung bahan-bahan yang bisa membahayakan kesehatan, menimbulkan penyakit, atau pun keracunan. Makanan tak layak konsumsi, termasuk pangan yang tercemar bakteri pathogen tidak selalu mengalami perubahan warna, bau, dan rasa.

Menurut Kementerian Kesehatan RI, makanan yang layak dikonsumsi harus memenuhi kriteria:

  • Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki.
  • Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
  • Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzim, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan, dan pengeringan.
  • Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit.

Nah

Berdasar semuanya itu, urgensi atau fokus BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah 'jaminan produk halal,' namun apakah sudah sampai pada 'layak konsumsi atau tidak?'

Oleh sebab itu, agaknya BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal perlu kerjasama (lagi) dengan Lembaga Konsumen atau institusi lainnya, sehinggs bukan saja ada label halal namun juga tertera 'Layak Konsumsi.'

Opa Jappy

Foto-foto ini, menunjukkan makanan yang bisa 'dikategorikan' sebagai makanan halal karena penjualnya. Namun, cara penyajiannya yang terbuka, apakah layak konsumsi?

Koleksi Pribadi | Makanan di Warung Tegal
Koleksi Pribadi | Makanan di Warung Tegal
Koleksi Pribadi | Jualan makanan di pinggir jalan, pada Bulan Puasa
Koleksi Pribadi | Jualan makanan di pinggir jalan, pada Bulan Puasa
Koleksi Pribadi | Makanan di Warung Tegal
Koleksi Pribadi | Makanan di Warung Tegal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun