Keprihatinan saya itu, tak diduga, ditanya oleh seorang peserta tentang makanan pada UKM, misalnya Warteg dan RM Padang atau pun Warung Tenda di pinggir jalan. Narasumber dari MUI, ringkasnya, menjawab makananan di sana halal, walau belum ada atau tanpa label halal. Namun, pada proses penyajian sudah halal?
Itu poinnya. Tak semua makanan, yang tersaji atau dijual tetap halal; walau bahan bakunya bukan dari unsur-unsur haram. Juga, tak semua makanan halal (yang dijual), layak konsumsi. Perhatikan foto-foto di bawah.
#
Makanan Layak Konsumsi
Menurut BPOM, makanan yang konsumsi adalah pangan dengan kondisi normal yaitu tidak busuk, kotor, menjijikkan, dan lain sebagainya; sedangkan makanan aman dikonsumsi yaitu tidak mengandung bahan-bahan yang bisa membahayakan kesehatan, menimbulkan penyakit, atau pun keracunan. Makanan tak layak konsumsi, termasuk pangan yang tercemar bakteri pathogen tidak selalu mengalami perubahan warna, bau, dan rasa.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, makanan yang layak dikonsumsi harus memenuhi kriteria:
- Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki.
- Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
- Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzim, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan, dan pengeringan.
- Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit.
Nah
Berdasar semuanya itu, urgensi atau fokus BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah 'jaminan produk halal,' namun apakah sudah sampai pada 'layak konsumsi atau tidak?'
Oleh sebab itu, agaknya BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal perlu kerjasama (lagi) dengan Lembaga Konsumen atau institusi lainnya, sehinggs bukan saja ada label halal namun juga tertera 'Layak Konsumsi.'
Opa Jappy
Foto-foto ini, menunjukkan makanan yang bisa 'dikategorikan' sebagai makanan halal karena penjualnya. Namun, cara penyajiannya yang terbuka, apakah layak konsumsi?