Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

(Adakah) Undang-undang tentang Tata Kelola Pembelian Senjata?

24 September 2017   22:59 Diperbarui: 24 September 2017   23:59 5246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Baiknya?

Agaknya dari kasus kapal perang bekas Belanda, panser dari Jerman, dan kini 5 ... pucuk pistol, menjadi pembelajaran penting untuk Parlemen dan Pemerintah (dhi. Aparat pengguna Senjata) agar memunculkan atau melahirkan Undang-undang tentang Tata Cara Pembelian Senjata.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, jika ada, harus pula melahirkan 'semacam badan atau panitia Ad Hoc' untuk pengadaan senjata. Atau, pengadaan (pembuatan dan pembelian) senjata hanya boleh dilakukan oleh Satu Institusi sesuai amanat Undang-undang. Dengan demikian, tak ada lagi dilakukan oleh masing-masing lembaga pertahanan atau aparat keamanan. Semuanya sentral, melalui satu pintu. 

Dari 'pintu itulah' semua senjata masuk dan keluar; sehingga tak ada lagi saling silang dan silang saling pendapat tentang senjata.

Kira-kira seperti itu lah. 

Opa Jappy +62818121642

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun