Bagaimana Baiknya?
Agaknya dari kasus kapal perang bekas Belanda, panser dari Jerman, dan kini 5 ... pucuk pistol, menjadi pembelajaran penting untuk Parlemen dan Pemerintah (dhi. Aparat pengguna Senjata) agar memunculkan atau melahirkan Undang-undang tentang Tata Cara Pembelian Senjata.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, jika ada, harus pula melahirkan 'semacam badan atau panitia Ad Hoc' untuk pengadaan senjata. Atau, pengadaan (pembuatan dan pembelian) senjata hanya boleh dilakukan oleh Satu Institusi sesuai amanat Undang-undang. Dengan demikian, tak ada lagi dilakukan oleh masing-masing lembaga pertahanan atau aparat keamanan. Semuanya sentral, melalui satu pintu.Â
Dari 'pintu itulah' semua senjata masuk dan keluar; sehingga tak ada lagi saling silang dan silang saling pendapat tentang senjata.
Kira-kira seperti itu lah.Â
Opa Jappy +62818121642
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H