Opa Jappy
SUPLEMEN
Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017), menyatakan bahwa
"Kami meminta waktu bapak Presiden untuk bapak Presiden akan mendukung penyederhanaan atau redenominasi mata uang
BI menilai kondisi ekonomi dan politik sangat stabil sehingga pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi rupiah bisa diajukan tahun ini kepada DPR.
Hampir semua fraksi di Komisi XI DPR sebagai mitra BI menyambut baik rencana pengajuan RUU redenominasi rupiah. BI sudah ada pertemuan dengan Komisi XI membicarakan rencana itu.
RUU redenominasi belum diajukan kepada DPR. BI masih berupaya menyelesaikan RUU tersebut sambil meminta restu kepada Presiden Jokowi.
RUU redenominasi rupiah bisa diserahkan kepada DPR tahun ini. Dengan begitu DPR diharapkan bisa membahas RUU tersebut setelah masa reses 27 Juli 2017. Di DPR tanggal 27 Juli sudah reses dan akan mulai lagi 16 Agustus sampai 27 Oktober. Kalau bisa sebelum 16 Agustus sudah bisa usulkan ke DPR.
Redenominasi penting untuk menyederhanakan rupiah. Saat ini, AS $ 1 = Rp. 13.300, Malaysia, AS $ 1 = 4 Ringgit, Singapura, Â AS $ 1 = S $1,5.
Selain itu, redenominasi rupiah mampu membuat persepsi positif bagi Indonesia sebab transaksi akan menjadi lebih efisien. Diharapkan, ekonomi Indonesia bisa lebih dipercaya pasar, [sumber http://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/21/144613026/redenominasi-rupiah-bi-minta-restu-presiden-]."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H