Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Koruptor Dermawan atau Kita yang Sakit

13 Desember 2015   11:53 Diperbarui: 4 September 2019   07:13 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reifikasi adalah penilaian bahwa kesuksesan diukur dari sejumlah benda (benda-benda yang menjadi standar kemajuan) yang dimiliki. Pada konsep seperti itu, maka seseorang dianggap sukses jika mempunyai sejumlah (atau lebih dari satu) benda yang menjadi standar kekayaan pada hidup dan kehidupan modern. Benda-benda yang menjadi standar kekayaan antara lain, pada masyarakat desa, memiliki lebih dari satu bidang sawah atau tanah ladang, mempunyai beberapa rumah, dan sejumlah besar ternak piaraan yang mempunyai nilai ekonomi. Sedangkan pada masyarakat kota, memiliki lebih dari satu mobil dan rumah, memiliki pekerjaan dan kedudukan yang baik; gaya dan tampilan hidup mewah, dan seterusnya. 

[Reifikasi, secara positip, dapat menghantar seseorang untuk bekerja keras dan giat, serta tanpa mengenal lelah untuk mencapai kesuksesan. Artinya, seseorang akan berkerja keras, giat,  jujur, teratur, penuh disiplin agar memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya; melaksanakan dan menjalankan tugas, tanggungjawab kerja secara profesional. Namun, secara negatif, dapat menjadikan seseorang mengejar kekayaan dengan segala macam cara, walaupun melanggar hukum serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Artinya, dapat melakukan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran demi tujuan dan keinginannya tercapai.]

Pada masa kini, reifikasi telah merambah ke dalam hidup dan kehidupan banyak orang; sehingga menjadikan mereka mengejar segala sesuatu yang telah menjadi ukuran kesuksesan. Hal itu terjadi, karena tiap manusia ingin disebut sebagai orang yang telah sukses. Keinginan untuk disebut sebagai orang sukses itulah, kemudian menjadikan seseorang melakukan berbagai penyimpangan ketika bekerja ataupun memangku jabatan. Pada sikon seperti itu, ia akan melakukan KKN atau korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindak pelanggaran lainnya, termasuk melakukan berbagai manipulasi dan rekayasa administrasi keuangan, agar memenuhi atau memiliki benda-benda yang menjadi standar kesuksesan, sehingga disebut orang telah mencapai kesuksesan. 

Sementara itu, “orang-orang sukses,” dengan bahasa kekinian, kaya karena korupsi, karena nyaman dinilai sebagai konglomerat sukses, pebisnis ulung, pejabat murah hati dan suka menolong, dan lain sebagainya, ingin mempertahankan citra tersebut. Ia atau mereka semakin berusaha mendapat sebanyak mungkin uang serta menambah harta bendanya. 

Cara cepatnya adalah terus menerus korupsi.

Walau korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. 

Tindakan itu, dilakukan (secara sendiri dan kelompok) melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Bagi mereka, melalui upaya tersebut, bisa memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. 

Dengan demikian, dirinya atau mereka tetap sebagai pahlawan (dalam)  kelompok - keluarga - parpol - dan orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. 

Bahkan bisa menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya

 

Nah, kini banyak elemen masyarakat Nusantara, setiap hari, berseru berantas korupsi dan lenyapkan koruptor; bagus, menarik, dan perlu didukung semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun