Mekanisme tersebut, antara lain,
- Mekanisme recall atau pergantian antar waktu oleh Parpol. Di sini, Parpol (dan juga KPU/D) mengganti Anggota Parlemen sesuai dengan peraturan atau perundang-undang yang berlaku. Sayangnya, cara PAW ini tak berjalan dengan baik dan nyaris tak terdengar. Parpol bukannya mendengar “tuntutan pemilih” untuk mencabut mandat wakil mereka, melainkan membela dan mempertahankan Sang Angota Parlemen.
- Refrendum dan “Pemilu Terbatas.” Pemilu di Indonesia terbagi dalam Dapil atu Daerah Pemilihan; setiap Anggota Parlemen terikat dengan para pemilih pada Dapil tersebut. Dengan demikian, jika Anggota Parlemen dari Dapil itu mal-prestasi, maka pemilihnya berhak melakukan pencabutan mandat. Prosesnya bisa dilakukan melalui referendum dan atau “Pemilu Terbatas” hanya pada Dapil bersangkutan. Para pemilih, sudah tidak tergantung pada memilih atau tidaknya pada pada Pemilu, pada Dapil diminta memilih “mempertahankan” dan atau “mencabut” mandat. Hasilnya akan terlihat setelah perhitungan suara
- Usulan Elemen dan Organisasi Masyarkat. Berbagai elemen masyarakat, entah resmi atau tidak, melakukan tekanan publik ke Pemerintah dan Parlemen. Secara khusus, karena intensitas tekanan (melalui demo, pernyataan sikap, surat terbuka, dan pers) yang ditujukan kepada Parlemen dan juga Parpol, maka mereka melakukan persidangan-persidangan; kemudian berujung pada “pemecatatan” Anggota Parlemen; dan mengganti dengan orang lain; pergantian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Proses “Pengadilan dan Penghukuman Politik.” Proses ini melalui intern Parlemen yaitu Mahkamah Kehormatan DPR atau Badann Kehormatan DPRD. Pada proses ini, pemilih dan Anggota Parlemen bisa memadukan usulan, pendapat, dan laporan tentang orang atau oknum yang akan dicabut mandatnya. Di sini, terjadi persidangan dan penghukuman politik. MKD atau BKD yang memutuskan sesuai permintaan pemilih atau masukan-masukan yang diterima, kemudian mencabut mandat rakyat yang ada padanya. Proses ini, mungkin mudah dan tak lama; mudah dilakukan jika ada kemauan politik.
Dari semua mekanisme di atas, jika dicermati, mungkin, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannnya, namun tak bisa menjadi ukuran, jika ingin mencabut mandat Anggota Parlemen yang tak benar.
Lebih dari itu, mekanisme pencabutan mandat Anggota Parlemen oleh rakyat harus ada atau diundangkan, agar menjadi frame untuk anggota dewan: melalui frame tersebut Anggota Dewan bisa menjaga diri, bekerja, dan berkarya sesuai dengan asas yang berlaku baginya.
Rakyat, atau pun bangsa ini, harus mempunyai mekanisime yang jelas, sistimatis, dan sesuai Undang-undang untuk mencabut mandat Anggota Parlemen.
Jika tidak, maka sampai kapan pun, Anggota Parlemen dengan mudah melakukan hal-hal yang tak sesuai julukan istimewanya yaitu Anggota Dewan yang Terhormat.
Rakyat membutuhkan wakilnya yang bermartabat, bukan sebaliknya.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
SUPLEMEN
ETHOS, merupakan karakter moral yang baik dan diterima oleh siapapun, ia mampu melakukan pendekatan dengan/melalui cara-cara atau perilaku hidupnya yang baik dan bermartabat