Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Usul untuk Retno Listyarti dan Federasi Serikat Guru Indonesia

20 Mei 2015   14:37 Diperbarui: 14 Februari 2016   12:51 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

1432105651419928986
1432105651419928986
 

Nasi sudah menjadi bubur. Kembalinya Retno sebagai guru biasa, apakah mematahkan semangatnya untuk berjuang demi kepentingan guru-guru!? Tentu tidak! Saya kenal siapa Retno, ia bukan tipe perempuan yang menyerah; namun kali ini, saya sarankan agar, ia perlu perbaiki status FSGI di negeri ini. Jika melihat banyak informasi kegiatan FSGI di/melalui http://www.fsgi.web.id/ maka ada banyak hal yang bersifat mebangun, kritik, serta kritisi pada bidang pendidikan di Indonesia.

Sayannya, saya tak menemukan legalitas FSGI di Indonesia, misalnya tanda pendaftaran, nomer pendaftaran, dan seterusnya. Dan itu, adalah sesuatu yang cukup fatal di negeri ini; bagaimana mungkin organisasi yang besar, namun tak terdaftar di mana-mana!? Oleh sebab itu, FSGI harus melakukan pendaftaran demi pengakuan dan keabsahannya di Indonesia. Silahkan para pengurus FSGI download Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja di E-book Opa Jappy atau di Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja.

Perhatikan baik-baik persyaratan yang ada, dan lengkapi.  Berdasar pengalaman, jika semua persyaratan lengkap, maka dalam tempo kurang dari seminggu, sudah keluar nomer pendaftaran. Jika telah ada bukti atau nomor pendaftaran, maka foto copy surat tersebut (dan lampiran-lampirannya, termasuk akte penderian dan AD/ART, izin domisili kantor, dan lain-lain) , dan kirim sebagai laporang ke semua lembaga pemerintah pusat dan daerah serta aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan lain-lain (sekitar 50 intitusi), sebagai pemberitahuan keberadaan dan keabsahan FSGI di Indonesia.

Gampang khan ......

Jadi, untuk sementara, tenangkan semua kegiatan FSGI, hingga ada keabsahan dari negara;  Retno Listyarti  tak perlu protes dan membangun opini publik bahwa dirinya benar dan tanpa salah atau Pemda DKI sewenang-wenang, karena berdasar Undang-undang, FSGI tidak sah.

Retno Listyarti dan semua jajaran FSGI perlu melakukan pembenahan dan penataan besar-besaran, sehingga perjuangan kalian dapat mencapai tujuan dengan gilang gemilang. Selamat Berjuang *Hubungi saya, jika kalian alami kesulitan melakukan pendaftaran

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun