Mereka dibekali pendidikan oleh Kepala BIN dan Puslitbang Kemenag. Nantinya, mereka (untuk tahabp awal) akan ditempatkan di Bogor, Indramayu, Sukabumi, Kuningan, Cirebon, Pandeglang, Mesuji, Solo, Karanganyar, Sampit, Sampang, hingga Kediri.
Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Abdul Djamil, “Para da’i diarahkan dakwahnya untuk ikut memerangi perbuatan asusila, korupsi, narkoba, tawuran, dan konflik horizontal; mereka juga harus bisa mengupayakan penanaman nilai dan perilaku kemanusiaan di setiap ideologi umat, [kemenag.go.id].”
Itulah usaha awal dari pengakuan bahwa ada dan adanya hubungan antara perilaku radika/radikalisme dengan teror/terorisme. Sehingga, membasmi terorisme, harus berawal dari meniadakan - meminimalisir perilaku radikal/radikalisme agama.
Di manakah mereka berada, apa kerjanya, dan juga sampai jauh mana keerhasilan mereka!? Tanyakan ke Menteri Agama atau Sang Dirjen.
Juga, menurut laporan aparat yang berwenang menangani terorisme, ada sejumlah besar teroris yang dipenjarakan, bagus.
Tapi, apalakah ada sejumlah psikolog, tokoh agama, atau spiritualis yang ditugas Negara untuk mencuci idiologi teror dari dalam diri para terpidana teroris tersebut!? Atau malah membiarkan mereka beriterkasi dengan dengan sesama teroris di dalam penjara, bahkan menyebarkan idiologi teror ke/pada sesama terpidana. Akibatnya, seorang teroris (yang dipenjara) dengan mudah melakukan rekruit dan pengkaderan legal melalui wadah penjara.
Lebih dari itu, tak sedikit orang Indonesia yang menyangkal bahwa adanya teroris - terorisme di NKRI. Mereka datang dari berbagai kalangan dan strata masyarakat.
Mereka berseru atas nama agama, HAM, dan kemanusiaan, etika, dan lain sebagainya, yang menolak (terduga) teroris ditembak mati; dan sebisa mungkin dihadapi dengan dialog. Timbul tanya, apakah mereka pernah atau berhasil meniadakan teror dan teroris dengan omong-omong dan membuat pernyataan!?
Buatku, program-program Negara terlihat gagal meniadakan terorisme dan teror kepada rakyat; oleh sebab itu, maka jalan tempuh yang tepat adalah ditembak mati. Dengan ia tak bisa membangun jaringan baru di penjara atau di manapun.
Teroris adalah teroris, dan bukan pahlawan yang patut dihormati sebagai pahlawan; mereka telah melakukan kejahatan terhadap umat manusia dan kemanusiaannya. Karena perbuatannya itu, mereka pun layak mendapat terjangan peluru aparat keamanan.
Juga, bagiku, adalah sesuatu yang sangat wajar, jika terduga teroris dan teroris, ketika mau ditangkap, dan melawan aparat, maka langsung ditembak mati.