Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Saatnya Kerajaan Inggris Ikuti Tata Ruang DKI Jakarta

15 Januari 2014   19:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjir yang membanjiri Jakarta, yang semakin merugikan dan memakan korban, selama 20 tahun terakhir, bukan semata-mata akibat hujan dan kiriman air dari kawasan sekitar DKI. Menurut catatatan National Geographic, penyebab banjir di Jakarta tersebut merupakan gabungan dari faktor cuaca ekstrem dan lebih-lebih, faktor kompleksitas Jakarta. Oleh sebab itu, Jakarta butuh pengendalian dan penataan yang berorientasi antara lain pada kepadatan populasi dan pemisahan area, atau tata ruang. Dengan itu, upaya untuk mengatasi banjir dapat mencapai tujuan.

Dalam upaya penataan ulang Tata Ruang DKI, maka Pemda DKI harus mengembalikan lahan atau ruang terbuka di DKI yang telah dialihfungi oleh dan karena berbagai kepentinagn.

13897828991388194825
13897828991388194825
Menurut Wagub DKI, "Tata Ruang wilayah DKI Jakarta telah dilanggar. Pelanggaran dilakukan baik oleh unsur pemerintah, swasta terutama pengembang, maupun warga masyarakat.

Pemerintah melakukan pelanggaran melalui pemberian perizinan, pembiaran bangunan yang menyalahi peruntukan, dan pemberian sertifikat hak milik. Padahal, belum tentu lahan tersebut diperoleh secara legal. Pengembang melanggar karena membangun di daerah resapan air. Warga masyarakat membangun tempat tinggal di lahan yang diperuntukkan sebagai jalan inspeksi pinggir sungai, .... (kompas.com)"

Tentu saja, pernyataan Ahok tersebut, jika dihubungkan dengan

maka Pemda DKI harus mengembalikan tata ruang DKI ke/pada kondisi sesuai dengan peruntukannya atau pun perencanann semula; dan hal tersebut harus dilakukan dengan tidak sekedar wacana melainkan tindakan yang tegas. Misalnya, ketika berbicara di ajang Kompasiana/ner pada tahun yang lalu, Ahok dengan tegas menyatakan bahwa "Pemda DKI akan membeli area hijau yang telah berubah menjadi kawasan komersial." Di hadapan para jurnalis warga, bloger, dan pengunjung Grand Indonesia, Ahok dengan optimis, menyakana bahwa Pemda DKI bisa menata ulang DKI Jakarta, jika berani melakukan eksekusi keputusan Pemda (dan juga DPRD DKI), yang salam ini tertunda.

Hal seperti itu atau senada juga ia sampaikan kepada media massa bahwa, "Kami beli secara paksa bangunan-bangunan komersial seperti mal dan perkantoran yang menyalahi peruntukan. Termasuk di antaranya Kedutaan Besar Inggris, Jakarta Pusat, dan juga proyek milik Lippo Karawaci Group di sekitar Waduk Ria Rio, Jakarta Timur, ... (kompas.com/15 Januari 2013)."

Jika memperhatikan rencana dan niat nekad yang diungkapkan di atas, maka termasuk gedung milik Kedutaan Besar Inggris. Oleh sebab itu, dalam rangka penambhan runag terbuka hijau (RTH) di Jakarta ( tentu saja dengan fungsi utama sebagai resapan air) maka mau tak mau, harus meniadakan gedung-gedung batu beton untuk dijadikan RTH. Hal itu, termasuk  salah satunya lahan bekas kedutaan Inggris di Bundaran Hotel Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun