Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada, Berpekara di MK, dan 309 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

10 Oktober 2013   16:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:43 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, di mana letak penyimpangan dan korupsinya Si Kepala Daerah!? ada banyak cara yang mereka bisa lakukan. Mulai dari mark up biaya perjalanan dinas, proyek fiktif, pemotongan/sunat dana bansos, bahkan pemontongan dana atau pun sucses fee dari Kreditur Bank Daerahdan lain sebagainya.

Dengan demikian, jika Djohermansyah Djohan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, yang juga Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menyatakan bahwa, "... sejak pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005. Sudah 309 kepala daerah terlibat proses hukum terkait kasus korupsi, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Awalnya hanya 173 kepala daerah, saya pernah bilang akhir tahun 2013 angka ini bisa menembus 300, ternyata belum sampai akhir (tahun) sudah lebih dari 300, ..." [bisnis.com/antaranews.com].

Melihat kenyataan sepert itu, untuk meminimalisir praktik korupsi di daerah, Kemendagri mengusulkan pelaksanaan pilkada tidak langsung atau melalui perwakilan rakyat di DPRD untuk tingkat kabupaten dan kota; dan itu berarti harus diawali dengan/di DPR RI karena harus terjadi perubahan Undang-undang.

Jadinya, jika melihat gonjang-ganjing di MK, maka hal itu terjadi akibat ketidaktahanan  serta ketidakmampuan Ketua MK (dan Hakim-hakimnya!?) menahan godaan serta jeratan Pemodal pada Pilkada. Mereka ikut terjerumus ke dalam nafsu dan permainan kotor demi kuasa dan kekuasaan.

Cukuplah ....

doc jurnalguruindonesia.8m.net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun