Sebtulnya, bagiku, rakyat tak membutuhkan Undang-undang Kerukunan Umat beragama, upaya dan undang-undang Penghapusan Diskriminasi Agama/Keyakinan
BERSAMBUNG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!