Sebtulnya, bagiku, rakyat tak membutuhkan Undang-undang Kerukunan Umat beragama, upaya dan undang-undang Penghapusan Diskriminasi Agama/Keyakinan
BERSAMBUNG
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!