UPDATE
SUPLEMEN:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku repot mengetahui adanya atribut parpol yang [caption id="attachment_317001" align="alignright" width="300" caption="detik.com"]
Atribut kampanye yang ditemukan di pengungsian itu berupa bendera parpol dan kaleng biskuit santunan berstiker caleg parpol. Sanksi kepada parpol atau caleg yang bersangkutan menjadi sulit dikenakan, karena aturan yang selama ini disepakati KPU dan Bawaslu tak mengatur hal spesifik semacam itu.
"Yang tidak boleh itu memasang bendera atau umbul-umbul parpol di zona terlarang atau melebihi ukuran. Kalau untuk tempat pengungsian belum diatur," tutur Nelson. Ketika Pemilu 2014 semakin dekat, cara-cara kampanye 'out of the box' dari peraturan seperti itu malah muncul. Pada situasi seperti ini, Bawaslu hanya mengimbau kepada parpol peserta pemilu agar tidak mempolitisir masyarakat yang sedang dirundung bencana. "Masyarakat mengalami musibah. Tindakan seperti itu (pasang atribut di pengungsian), secara etika kurang bagus, walaupun belum dilarang. Kita belum siapkan peraturan untuk menghadapi bencana-bencana seperti ini. Kita serahkan kepada peserta pemilu, janganlah mempolitisir. Kalau memberi bantuan nggak usah dipolitisir," tutur Nelson.
Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya mengatur bahwa caleg hanya boleh memasang atribut berupa spanduk sebanyak satu unit di satu zona yang ditentukan Pemda. Sementara baliho, banner, billboard, atau reklame hanya diperuntukkan untuk parpol, itu pun satu unit per desa atau kelurahan.
PKPU 15/2013 Pasal 17
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
a.Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
b.Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
1.baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasinomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program,jargon,foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2.Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
3.bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi,dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
4.spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal1,5 x 7 mhanya1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
5.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2,angka 3dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
c.KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H